Nasional

RMINU Ciptakan Pusat Grosir di Pesantren-pesantren

NU Online  ·  Ahad, 25 Oktober 2015 | 08:04 WIB

Semarang, NU Online
Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) melalui Bidang Kemandirian Pondok Pesantren dan Masyarakat mempertemukan para perwakilan dari 35 pondok pesantren se-Jawa Tengah dalam lokakarya kewirausahaan di Pondok Pesantren al-Itqon, Semarang, Jateng, Ahad (25/10).
<>
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari gerakan RMINU dalam menciptakan Pusat Grosir Pesantren (PGP) Nusantara, sebuah program yang memfasilitasi pesantren untuk mendapatkan barang dengan harga langsung dari produsen. Dengan memperpendek rantai distribusi barang, pesantren diharapkan menjadi pemain pasar, setidaknya sebagai distributor.

Sekretaris Pengurus Pusat RMINU Miftah Faqih mengatakan, sejak 2011 pihaknya sudah menggulirkan pelatihan kewirausahaan. Hal ini terkait dengan pentingnya pesantren kuat dan mandiri secara ekonomi. “Ini kita ketemu dalam rangka untuk menyubjekkan diri, mem-fa‘il-kan diri. Sadar kalau lahir merdeka maka hidup harus merdeka,” tuturnya.

Hal sedana disampaikan Abdul Jalil, Koordinator Bidang Kemandirian Pondok Pesantren dan Masyarakat PP RMINU. Menurutnya, di setiap bisnis, pesantren sering hanya menjadi objek, mulai dari penanaman modal, produksi, hingga distribusi barang.

“Pendek kata, karena kita objek dan kesalahannya kita tidak mau menjadi subjek. Jalan satu-satunya yang bisa kita tempuh, kita harus menjadi subjek. Pesantren tidak boleh dimainkan pihak lain dalam bidang apapun,” ujarnya.

Peserta dalam forum ini adalah para pemangku kebijakan pondok pesantren. Hari ini mereka diminta menyerahkan nama-nama calon pengelola distribusi barang. Pengelola distribusi terdiri dari manajer, kepala gudang, dan admin atau kepala toko. Selanjutnya RMINU akan mengadakan pelatihan manajemen untuk mereka agar siap dengan program tersebut.

PGP Nusantara menggunakan sistem berbasis online yang teritegrasi. PGP di bawah RMINU akan memiliki dua kartu keanggotaan, kartu sebagai agen (memperoleh harga distributor untuk keperluan dijual kembali) dan kartu keanggotaan umum (harga retail). (Red: Mahbib)