Nasional

Riset Wahid Foundation, Ada 78 Kasus Kekerasan Motif Politik

Sen, 11 November 2019 | 08:30 WIB

Riset Wahid Foundation, Ada 78 Kasus Kekerasan Motif Politik

Ilustrasi: NU Online

Jakarta, NU Online
Merujuk dari Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Wahid Foundation, terdapat 78 kasus kekerasan bermotif politik keagamaan selama rentan waktu 2014 – 2018. 
 
Survei Wahid Foundation tahun 2017, mengungkapkan bahwa 2.2 persen responden (1500 orang) setuju bahwa aksi peledakan Bom di Kampung Melayu pada 2017 lalu adalah bentuk dari jihad. 
 
"Ada 2.2 persen setuju aksi peledaka bom di Kampung Melayu sebagai bentuk jihad," ujar Alamsyah.

Sementara itu, riset Wahid Foundation dan Kementerian Agama tahun 2018 juga menemukan sebanyak 8,7 persen aktivis Kerohanian Islam di Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) setuju bahwa pengeboman tiga gereja dan kantor polisi di Surabaya pada tahun 2018 adalah jihad yang benar. 
 
"Bahkan hasil riset tahun 2018 ditemukan sebanyak 8,7 persen pengeboman di Surabaya merupakan jihad yang benar," paparnya.

Survei nasional lain, yakni yang dilakukan PPIM UIN Jakarta tahun 2018 tentang sikap Keberagamaan Guru Sekolah/Madrasah di Indonesia, dengan responden sebanyak 2.237 orang mengungkapkan bahwa sebanyak 33 persen guru agama setuju untuk menganjurkan orang lain agar ikut berperang mewujudkan negara Islam. 
 
Survei yang sama juga mengungkap, sebanyak 29 persen guru agama setuju untuk berjihad di Filipina Selatan, Suriah, atau Irak dalam memperjuangkan berdirinya negara Islam.

Dalam keadaan demikian, Alamsyah menyampaikan pentingnya empat hal sebagai benteng dari bahaya perpecahan: Pertama Pancasila yang mengandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. 
 
"Kedua, Bhinneka Tunggal Ika yang menghargai keragaman. Ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengutamakan kesatuan negara. Keempat, Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat hak konstitusional warga negara," pungkasnya. 
 
Pewarta: Ahmad Rozali
Editor: Editor