Ribuan Santri di Cianjur Dipulangkan Lebih Awal
NU Online · Ahad, 25 April 2021 | 08:15 WIB
Muhammad Aiz Luthfi
Kontributor
Cianjur, NU Online
Ribuan santri Pesantren Al-Ittihad Cianjur, Jawa Barat terpaksa dipulangkan lebih awal karena ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka mencegah terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19.
Humas Pesantren Al-Ittihad, Wandi Ruswanur mengatakan bahwa sebelum ada larangan mudik dari Pemerintah, pesantren Al-Ittihad telah merencanakan akan memulangkan 3.265 santrinya pada tanggal 2 Mei mendatang dan waktu pemulangannya terjadwal berdasarkan daerah asal santri.
"Namun, pemerintah mengeluarkan larangan terbaru per tanggal 22 April, sehingga pengurus memajukan kepulangan seluruh santri mulai Jum`at kemarin," kata Wandi dikutip Antara.
Menurut Wandi, pemulangan santri dibagi dua tahap, tahap pertama pada hari Jumat (23/4) sebanyak 1.000 santri yang berasal dari luar Jawa Barat secara resmi dipulangkan dan tahap kedua sebanyak 2.265 santri yang berasal dari Jawa Barat dipulangkan pada hari Sabtu (24/4).
"Untuk orang tua dari luar kota yang menjemput anaknya ke pondok, harus dilengkapi dengan surat keterangan bebas Covid-19 antigen, sehingga keamanan dan kesehatannya terjamin saat melakukan penjemputan," pungkasnya.
Sementara itu, pemulangan santri lebih awal juga dilakukan oleh Pesantren Attawazun Kalijati, Subang, Jawa Barat yang telah memulangkan 700 santrinya pada hari sabtu kemarin (24/4).
Bagian Humas Pesantren Attawazun, Oking Sudrajat mengatakan bahwa awalnya para santri akan dipulangkan pada tanggal 3 Mei mendatang, namun karena ada aturan larangan mudik akhirnya terpaksa dimajukan.
“Biasanya para santri mengikuti kegiatan pondok sampai tanggal 20 Ramadhan, berhubung ada aturan pemerintah dan banyak dari orang tua yang mengkhawatirkan anak-anaknya tidak bisa pulang dan tidak bisa lebaran di rumah, akhirnya mereka dipulangkan lebih awal,” ungkapnya.
Ditambahkan Oking, walaupun para santri pulang lebih awal dari jadwal, namun mereka tetap diberi tugas yang harus dilaksanakan di tempatnya masing-masing selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 dan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kontributor: Aiz Luthfi
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
3
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
4
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
5
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
6
Inses dalam Islam: Dosa Terbesar Melebihi Zina, Dikecam Sejak Zaman Nabi Adam!
Terkini
Lihat Semua