Nasional

PBNU Harap Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Santri Sebelum 6 Mei 2021

Jum, 23 April 2021 | 16:20 WIB

PBNU Harap Pemerintah Fasilitasi Pemulangan Santri Sebelum 6 Mei 2021

Ketua PBNU H Robikin Emhas mengatakan pemulangan santri adalah sebelum 6 Mei 2021. (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online

Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan PBNU berharap Pemerintah memfasilitasi pemulangan santri sebelum 6 Mei 2021.

 

Hal itu mengingat setelah terbitnya Amandemen SE Ka Satgas Nomor 13 Tahun 2021 para santri bertanya terkait kepulangan usai ngaji pasanan. "Khawatir tidak bisa pulang. Karena umumnya ngaji Ramadhan baru berakhir hari ke-21 Ramadhan atau tanggal 3 Mei 2021," kata Robikin, Jumat (23/4).

 

Ia mengatakan bahwa pada dasarnya lingkungan pesantren merupakan komunitas tertutup, lalu lintas keluar masuk orang dari dan ke pesantren juga tidak terjadi. "Mengingat pengajian pasanan sudah selesai tanggal 3 Mei 2021, maka para santri pulang dari pesantren sebelum tanggal 6 Mei 2021," imbuh Robikin.

 

Karena itu, kepulangan santri dari pesantren bukan di kurun waktu larangan mudik yakni tanggal 6-17 Mei 2021. Namun, dalam rentang waktu tanggal 4-5 Mei 2021. "Untuk itu kami berharap pemerintah bisa melakukan fasilitasi kepulangan santri dalam kurun waktu sebelum larangan mudik tanggal 6 Mei 2021," tegas Robikin.

 

Meskipun demikian, kata Robikin, pesantren dan santri tetap harus menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. "Termasuk melakukan swap tes PCR, antigen atau GeNose," kata Robikin.

 

Sebelumnya, Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menjelaskan harapan Wapres agar para santri bisa pulang ke kampung halaman saat libur Lebaran merupakan aspirasi dari PBNU. Permintaan itu merupakan tanggapan atas sejumlah keluhan yang disampaikan sejumlah ulama.

 

"Ide untuk memfasilitasi kepulangan santri itu bukan dari Wapres, tetapi usulan PBNU," ujar Masduki diakses dari Kompas.com, Jumat (23/4). "Itu setelah PBNU mendapat banyak keluhan dari sejumlah ulama pimpinan pesantren. PBNU kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Wapres lewat Jubir Wapres," tutur Masduki.

 

Dikatakan, terdapat beberapa  pertimbangan agar permintaan para pemimpin pesantren itu dapat dikabulkan. Pertama, para santri merupakan komunitas khusus, yang belajar dalam asrama secara khusus, untuk jangka waktu yang cukup lama.

 

"Mereka tidak pulang, paling kalau pulang setahun dua kali, Maulid (Nabi) dan bulan Puasa," ucapnya.

 

Kedua, para santri itu kepulangannya akan memakai kendaraan khusus atau sewa bus sampai tujuan. Ketiga, mereka juga akan difasilitasi untuk mudik atau pulang kampung dengan mematuhi standar protokol kesehatan.

 

Selain itu, Gubernur Jatim sudah memberi kemudahan atas kepulangan para santri tersebut. Atas dasar itu, Wapres kemudian meminta PBNU membuat surat kepada Mabes Polri, Kepala Ditlantas, untuk meminta izin agar kepulangan para santri dapat difasilitasi.

 

Perlu diketahui, SE Ka Satgas No. 13 Tahun 2021 antara lain menjelaskan bahwa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah adalah tanggal 6-17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

 

Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Muhammad Faizin