Nasional

Rekomendasi Temu Peneliti Kemenag 2018

NU Online  ·  Sabtu, 14 Juli 2018 | 22:00 WIB

Rekomendasi Temu Peneliti Kemenag 2018

Menag Lukman Hakim Saifuddin melepas KKN mahasiwa saat kegiatan Temu Peneliti (Foto: Musthofa Asrori)

Jakarta, NU Online
Temu Peneliti Kementerian Agama yang digelar Balitbang Diklat Kemenag pada Kamis-Sabtu, 12-14 Juni 2018 menghasilkan dua rekomendasi besar. Dalam waktu dekat, rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Demikian dikatakan Ketua Komisi Rekomendasi, Imam Tholkhah, saat membacakan rekomendasi di hadapan Sidang Pleno Temu Peneliti, di Hotel Grand Zuri Serpong Tangerang Selatan.

"Rekomendasi dihasilkan setelah mendengarkan paparan Menteri Agama RI, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Kepala Balitbang Diklat Kemenag, dan berbagai narasumber dirumuskan beberapa rekomendasi,” ujarnya, Sabtu (14/7).

Menurut Imam, Komisi Rekomendasi yang beranggotakan tujuh orang menyepakati dua hal utama. Pertama, perlu memperkokoh eksistensi Badan Litbang Kementerian Agama yang memiliki peran strategis untuk mendukung kebijakan pimpinan Kementerian Agama.


(Baca: Kebijakan Berbasis Riset Lebih Tepat)
Penguatan ini butuh setidaknya empat langkah. Balitbang perlu membentuk Tim Penyusunan PMA tentang Pemanfaatan Hasil Litbang, agar hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan semakin bermanfaat untuk menjadi dasar kebijakan pimpinan Kemenag dan berdaya guna bagi kalangan akademis dan masyarakat luas.

“Balitbang perlu segera menerapkan PMK 106 Tahun 2016 Tentang Penelitian Berbasis Output  SBK 2017 di tahun 2019, dengan segera mungkin membuat aturan atau  penerapan yang dapat digunakan oleh unit-unit penelitian dan diklat pada timgkat Pusat dan UPT," kata dia.

(Baca: Menag Minta Penelitian Bukan Sekadar Rutinitas)

Balitbang juga perlu memfasilitasi sekaligus memperkuat adanya diversifikasi publikasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang makin berkualitas seperti policy brief, jurnal, buku, bunga rampai, prosiding seminar.

“Langkah keempat, Balitbang perlu memperluas kolaborasi penelitian (networking) dengan lembaga-lembaga penelitian di dalam atau luar negeri,” paparnya.

Untuk poin kedua, lanjut Imam, Balitbang Diklat Kemenag mendukung penerapan PP No 11 Tahun 2017 tentang kualitas SDM peneliti. Oleh karena itu, Balitbang perlu meningkatkan SDM melalui empat langkah.

(Baca: Peneliti Perlu Bangun Jaringan Internasional)

Pertama, untuk meningkatkan kualifikasi akademik peneliti, Balitbang terus mengupayakan beasiswa bagi para peneliti sesuai dengan kepakaran peneliti yang diperlukan, memfasilitasi kemudahan untuk izin belajar bagi peneliti dan mengupayakan pemutihan izin belajar bagi para peneliti yang sudah memperoleh ijazah S2/S3 secara mandiri tetapi belum diakui oleh pemerintah.

Kedua, untuk meningkatkan kompetensi peneliti, Balitbang Diklat perlu terus memfasilitasi  keikutsertaan para peneliti dalam pelatihan, magang, workshop atau seminar internasional yang sesuai dengan kepakarannya. Ketiga, untuk pengadaan formasi dan tenaga peneliti yang dirasakan makin berkurang, Balitbang perlu berusaha melakukan rekrutmen secara proaktif terhadap PNS yang memiliki kompetensi dan kualifikasi akademik yang memadai.

(Baca: Temu Peneliti Kemenag Tingkatkan Motivasi Penelitian)
“Keempat, untuk memperkuat keikutsertaan peneliti dalam organisasi profesi, Balitbang perlu meningkatkan dukungan, pembinaan atau fasilitas terhadap eksistensi dan kegiatan Asosiasi Peneliti Agama Indonesia (APAI)/Himpunan Peneliti Indonesia (Himpenindo) Cabang Kementerian Agama,” pungkasnya. 

Tim Tujuh Komisi Rekomendasi yang dipimpin Imam Tholkhah ini beranggotakan Koeswinarno, Nuruddin, Abdul Jamil, Farida Hanun, Syaefuddin, dan Idham Khalid. (Musthofa Asrori/Kendi Setiawan)