Jakarta, NU Online
Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, dan Banten mengadakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Ahad (15/1) lalu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kerja organisasi yang aktif, efektif, dan efesien. Terutama dalam menyikapi perkembangan kebijakan pendidikan di Indonesia, serta secara internal berbicara tentang peningkatan peran serta guru dalam menjaga dan mengembangan nilai ke-NU-an untuk pserta didik dan masyarakat pada umumnya.
“Rakorwil ini diperlukan untuk meningaktkan kerja organisasi, baik lingkup pendidikan ataupun penguatan nilai ke-NU-an untuk peserta didik dan masyarakat,” ujar Ketua PW Pergunu DKI Jakarta, Aris Adi Leksono.
Aris menambahkan sejumlah agenda telah dibahas di Rakorwil ini diantaranya terkait penyelenggaraan Diklat ke-NU-an khusus bagi guru NU, solusi sejumlah kebijakan pendidikan terkait peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, serta perluasan jaringan kerja sama Pergunu terkait beasiswa dan lainnya.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, Rakorwil ini telah menyepakati beberapa keputusan penting. Pertama, Bidang Kaderisasi menyepakati menyelanggarakan Madrasah Kader Penggerak Bagi Guru NU secara bersama di perwakilan wilayah, yang akan dilaksanakan pada Februari 2017 di Karawang, Jawa Barat.
Kedua, Bidang Kebijakan Pendidikan, Rakorwil menyepakati bahwa Ujian Nasional tetap harus diselenggarakan, karena merupakan instrumen kontrol mutu dan standar lulusan pendidikan nasional. Hanya perlu perbaikan sistem, sehingga hasil Ujian dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan gambaran obyektif tingkat kualitas SDM dan mutu pendidikan di Indonesia.
Dalam hal sistem, pergunu mendukung penggunaan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dan pemerintah wajib membantu sekolah dan madrasah dalam pengadaan prangkat UNBK tersebut.
Ketiga, Bidang Kompetensi Guru, Rakorwil memutuskan Pergunu akan memberikan sejumlah masukan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Riset Dan Pendidikan Tinggi untuk membuka peluang Guru mendapatkan beasiswa S2/S3 dan dana riset tanpa dibatasi NUPTK atau harus ber-INDN.
Karena pada dasarnya untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui pendidikan diperlukan guru yang juga memiliki kompetensi akademik yang tinggi. Begitupula dalam hal riset, Guru juga memiliki potensi yang besar untuk menghasilkan karya berbasis riset strategis yang berpotensi memberikan kontribusi terhadap perkembangan teknologi, sains, sosial-humaniora, dan lainnya untuk kemajuan bangsa dan Negara.
Keempat, Bidang Kesejahteraan Guru, Rakorwil memutuskan agar pemerintah lebih serius, cepat dan tepat menangani persoalan guru yang berefek pada kesejahteraan. Pada hal ini, pergunu berharap agar rencana pengangkatan tenaga guru K-2 menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) segera direaliasikan. Sehingga tidak ketidakpastian kebijakan ini, tidak selalu menjadi komoditas politik.
Persoalan Inpassing Guru, pemerintah harus cepat memberikan solusi, sehingga tidak berdampak pada etos kerja guru. Dalam hal ini, Pergunu mengusulkan agar Pemerintah Pusat dan Daerah berbagi peran dalam memberikan kesejahteraan guru. Misalnya, Pemerintah Pusat bertanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan guru yang terdaftar sebagai ASN.
Sedangkan bagi Non ASN (Honorer) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan skema pegawai tidak tetap pemerintah daerah. Semuanya tentu melalui pesyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama.
Utamanya melalui pendidikan sertifikasi guru sesuai dengan kompetensi dan mata pelajaran yang diampu. Serta berdasakan great sekolah atau madrasah dalam akreditasi. Sehingga kesejahteraan guru tidak menjadi tanggung jawab yayasan atau lembaga swasta.
Kelima, Bidang Tata Kelolah Guru, Rakorwil memutuskan memberikan masukan kepada pemerintah agar tidak ada dikotomi perlakukan terhadap Guru dibawah binaan kementerian pendidikan-kebudayaan dan guru dibawah binaan kementerian agama.
Dalam hal ini, Pergunu mengusulkan kepada pemerintah agar membuat badan khusus atau portal khusus yang mengelolah guru secara bersama, tanpa dikotomi. Terkhusus, kementerian agama membuat direktur atau bidang tersendiri yang khusus menanggani guru. (Red: Fathoni)