Nasional

Ragam Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Konsekuensi Hukumnya

Ahad, 7 April 2024 | 08:00 WIB

Ragam Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Konsekuensi Hukumnya

Ilustrasi: Potongan kalender pada aplikasi NU Online Super App

Jakarta, NU Online
Salah satu kewajiban umat Islam adalah mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda dengan jenis zakat yang lain, zakat ini wajib dilaksanakan setiap umat Muslim yang memiliki harta mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi.


Hikmah zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin.


Lalu kapan waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah? 


Berkenaan dengan waktu penunaian zakat fitrah, Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz menjelaskan terdapat lima waktu yang perlu diperhatikan umat Islam. Pengelompokan ini ia kutip dari pandangan ulama mazhab Syafi'i berdasarkan salah satu hadits yang artinya:


"Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.


"Dari hadits ini juga, para ulama, dalam hal ini kami mengutip pandangan mazhab Syafi’i, membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu," katanya sebagaimana dalam tulisannya di NU Online dikutip pada Sabtu (6/4/2024).


Pertama, waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. "Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan," tulisnya. 


Kedua, waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.


Ketiga, waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.


Keempat, waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu Maghrib hari raya Idul Fitri.


Kelima, waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir. Sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain. 


"Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram menunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan," tulis Ustadz Alhafiz mengutip pandangan Syekh M Nawawi.


Takaran Zakat Fitrah
Tiap-tiap orang wajib mengeluarkan makanan pokok (di Indonesia umumnya adalah beras, sebagian lainnya sagu, gandum, atau lainnya) sebesar satu sha’ (sekitar 2,7 sampai 3.0 kilogram).


Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah didistribusikan kepada salah satu dari delapan golongan penerima (mustahiq) yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit utang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.