Sukoharjo, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sukoharjo menyatakan keberatan kepada pengelola Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD), menyiarkan kultum penghantar buka puasa, disampaikan oleh perwakilan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang berisikan tentang khilafah Islamiyah.<>
“Jumat sore, saya mendengarkan siaran RSPD, lho kok kesimpulannya mengajak kepada generasi muda menuju khilafah Islamiyah,” kata Nagib Sutarno Ketua PCNU Sukoharjo, didampingi Lasimin, Sekretaris PCNU Sukoharjo usai silaturrahmi ke Dinas Perhubungan dan Informasi, SKPD yang membawahi RSPD, Sabtu ( 28/7).
Direktur RSPD Agus, menegaskan bahwa memang HTI memiliki jam siaran untuk penghantar buka puasa setiap hari Jumat dan Sabtu. Jumat kemarin yang mengisi Dwi Yulianti dan Titi Yuliani, dengan thema selamatkan generasi Indonesia. Tapi, dengan kejadian ini, RSPD akan menyetop jam siaran untuk HTI.
Agus juga minta maaf, ia tidak tahu kalau HTI merupakan organisasi yang berasal dari luar negeri, miliki visi misi pendirian negara khilafah Islamiyah. “Saya berterima kasih kepada temen-temen NU dan mohon maaf kepada warga Sukoharjo khususnya, karena saya tidak tahu. Dan secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Dikatakan Suratno, RSPD merupakan lembaga penyiaran publik milik pemerintah daerah, yang semestinya memiliki pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Tidak semestinya organisasi yang selalu menjelek-jelekan NKRI, dicap negara thogut, diberi tempat oleh institusi pemerintah.
Lebih lanjut, UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal 2-5, penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945. Penyiaran bertujuan untuk memperkukuh integritas nasional. Penyiaran diarahkan untuk menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD RI tahun 1945.
“Kalau melihat UU penyiaran itu, jelas HTI tidak boleh mengisi di RSPD, karena bertentangan dengan tujuan UU Penyiaran. Kalau tidak percaya buka saja webnya HTI, mimpinya kapan Indonesia seperti Mesir,” tegas Tarno.
Saat ditanya tentang arsip siaran kultum HTI, menurut pengakuan Agus, lembaganya tidak lakukan penyimpanan bahan siaran. Apa yang dilakukan RSPD, dengan tidak melakukan rekaman, menurut Tarno RSPD telah melanggar pasal 45 UU Penyiaran, Tentang arsip siaran.
Pasal 45 ayat 1 ; Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
Kata Sutarno, secara non formal kasus RSPD Sukoharjo sudah di laporkan kepada pihak kepolisian. “Sejak tadi malam saya sudah komunikasikan dengan kepolisian,” papar Tarno. Menurut Iman Fadhilah, pemerhati lembaga penyiaran, menyarankan kasus yang terjadi di RSPD Sukoharjo dilaporkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang berkantor di Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Cecep Choirul Sholeh
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
3
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
4
Cerpen: Tirakat yang Gagal
5
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua