Nasional

Program Padat Karya Tunai Mampu Kurangi Pengangguran di Desa

NU Online  ·  Rabu, 25 April 2018 | 21:49 WIB

Pekanbaru, NU Online
Menteri Desa Pembangunan daerah tertinggal (Mendes PDTT), Eko Putro Sanjoyo, meninjau pelaksanaan proyek Padat Karya Tunai (PKT) atau cash for work di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, berupa pembuatan saluran lingkungan dengan total biaya pengerjaan mencapai Rp38 Juta.

Pemerintah tahun ini mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp60 triliun, salah satunya dimanfaatkan untuk program Padat Karya Tunai Desa. Pada tahun 2018 ini, program Program Dana Desa Padat Karya mampu menyerap sekitar lima juta tenaga kerja.

Dalam kesempatan ini, Menteri Eko bedialog dengan warga sekitar untuk menanyakan upah sebesar Rp100 ribu per hari yang dibayarkan. Salah seorang warga membenarkan bahwa upah yang diterimanya sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga membuat Menteri Eko puas.

"Upah sebesar itu dianggap sudah memenuhi batas kewajaran. Yang lebih penting lagi, PKT telah memberikan lapangan pekerjaan untuk warga. Itu yang penting, mengurangi tingkat pengangguran di desa," ujarnya, Rabu, (25/4).

Eko menjelaskan bahwa pemerintah pada 2018 ini fokus dalam pembangunan proyek infrastruktur di kawasan pedesaan. Sementara itu, dalam pembangunan proyek infrastruktur pedesaan Kemendes PDTT mewajibkan setiap desa harus melakukannya secara swakelola.

Dia mengatakan perangkat desa harus memberdayakan masyarakat setempat dalam pembangunan infrastruktur, baik jalan maupun fasilitas umum tersebut. Dengan tegas, dia mengatakan pemerintah tidak memberikan ruang kepada aparat desa menggunakan pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek tersebut.

Bersamaan dengan regulasi tersebut, dia mengatakan pihaknya juga mengharuskan agar 30 persen atau Rp18 triliun dari dana desa yang digulirkan R60 triliun pada 2018 ini khusus untuk upah para pekerja. Dengan begitu, Rp18 triliun tersebut akan menjadi pendapatan tambahan masyarakat desa.

Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan program Padat Karya ini dilandasi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri (Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas) tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan UU No. 6/2014 tentang Desa. (Red-Zunus)