Potensi Keuangan Wakaf di Indonesia Capai 2.005 Triliun
NU Online · Rabu, 13 November 2019 | 10:00 WIB

Forum Kajian Wakaf bertajuk Sistem Penjaminan Investasi Wakaf di Aula Museum Bayt Al-Qur’an TMII, Jakarta Timur, Rabu (13/11) siang.
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus menggodog aturan terkait pengelolaan wakaf baik wakaf tunai berupa uang maupun wakaf berupa aset tanah dan bangunan, termasuk aturan penjaminan investasi wakaf oleh nadzir (orang yang berwakaf).
Divisi Litbang dan Kerjasama BWI Iwan Agus Setiawan Fuad mengatakan, berdasarkan data tahun 2018 wakaf aset (tanah dan bangunan) yang dikelola BWI mencapai 250 miliar haktare. Jika dirupiahkan, potensi tanah wakaf tersebut mampu menghasilan 2.005 triliun. Sementara potensi wakaf uang masyarakat Indonesia baru mencapai 77 triliun.
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua