Daerah

Penting Pastikan Legalitas Benda Wakaf untuk Maksimalkan Potensi Wakaf

Sel, 12 November 2019 | 08:00 WIB

Penting Pastikan Legalitas Benda Wakaf untuk Maksimalkan Potensi Wakaf

Pembinaan Nadzir Wakaf Se-Kabupaten Pringsewu di Aula Kantor Kemenag Pringsewu, Lampung. (Foto: NU Online/Faizin)

Pringsewu, NU Online
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H Marwansyah mengajak seluruh pemangku kebijakan (stakeholder) terkait wakaf untuk bersinergi memaksimalkan potensi wakaf yang ada di Bumi Jejama Secancanan Bersenyum Manis ini.

"Tantangan perwakafan saat ini semakin berat. Kondisi ini harus disikapi dengan sinergitas Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan berbagai elemen di antaranya dalam bentuk memastikan legalitas tanah wakaf," katanya pada Acara Pembinaan Nadzir Wakaf Se-Kabupaten Pringsewu di Aula Kantor Kemenag Pringsewu, Lampung, Selasa (12/11).

Legalitas ini menurutnya sangat penting, karena dengan kepastian status tanah wakaf akan mampu lebih memaksimalkan manfaat yang ada. Jika tidak ada kepastian tentang legalitas, maka bisa saja menurutnya, dengan berjalannya waktu, wakaf bisa berubah dan beralih fungsi menjadi fungsi lain.

Berdasarkan data dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu saat ini di Pringsewu terdapat 955 lokasi tanah wakaf dengan total luas 115.898 meter persegi. Dari data tersebut sebanyak 417 lokasi sudah memiliki sertifikat, 307 memiliki AIW (Akta Ikrar Wakaf), dan 231 belum memiliki AIW.

Sementara terkait wakaf ini, Divisi Pembinaan Nadzir BWI Lampung H Baijuri Rasyid menjelaskan bahwa wakaf tidak terlepas dari empat hal yakni Wakif (yang memberi wakaf), Wakaf (barang yang diwakafkan), Nadzir (yang menerima wakaf), dan akad wakaf.

"Akad wakaf ini dilakukan dengan ikrar wakaf dan diwujudkan dalam bentuk AIW yang dikeluarkan Kepala KUA. Jika sudah diterbitkan AIW maka nadzir mempunyai amanah wakaf dan berhak mengelolanya," jelasnya.

Jika wakifnya sudah tidak ada seperti meninggal dunia maka AIW akan diterbitkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW). Penerbitan APIW melibatkan tokoh masyarakat dan pamong setempat dengan melaporkannya ke KUA. "AIW dan APAIW memiliki kekuatan hukum yang sama," tegasnya 

Maksimalkan Tugas Nadzir

Berdasarkan Undang-undang 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 menjelaskan bahwa nadzir bisa dalam bentuk perorangan, organisasi, dan lembaga berbadan hukum.

Tugas para nadzir lanjutnya meliputi, Pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI 

"Jika nadzir tidak maksimal menangani wakaf, nadzir bisa diganti oleh BWI," tegasnya.

Dasar penggantian nadzir apabila terjadi mereka meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas, mendapatkan hukuman pidana, organisasi dan lembaganya bubar, dan diberhentikan oleh BWI.

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad