Nasional

Polemik Pemeriksaan Kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur

Jum, 15 Oktober 2021 | 04:00 WIB

Polemik Pemeriksaan Kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur

Ilustrasi: kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh ayahnya sendiri. (Foto: projectmultatuli.org)

Jakarta, NU Online

Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh ayah kandungnya tengah mendapat sorotan lantaran ada dugaan polisi memutarbalikkan fakta sehingga terjadi penghentian penyidikan perkara. 


Terkait peristiwa tersebut, Pakar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said mengatakan, ada tiga alasan bagi Polisi untuk menghentikan perkara kasus itu, yakni, tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, dan batal demi hukum (di bawah pengampuan, dan lainnya).


“Nah, jika polisi ingin menghentikan perkara tersebut harus berdasarkan salah satu (alasan) di atas,” kata Muhtar kepada NU Online, Kamis (14/10/2021).


Apabila dikatakan tidak cukup bukti, lanjut dia, maka harus diselisik terlebih dulu. Karena untuk bisa menetapkan tersangka batas minimalmya hanya memenuhi dua unsur dari 4 unsur yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


“Keterangan saksi, keterangan ahli, surat/dokumen, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” beber Kepala Program Studi (Kaprodi) Ilmu Hukum Unusia Jakarta itu.


Maka, jelasnya, jika dilihat dari kronologinya, polisi tidak secara terang memberikan alasan kenapa mereka melakukan penghentian perkara. 


Padahal, tambah dia, pengakuan korban juga bisa dijadikan Petunjuk, dan polisi juga harus berusaha untuk mendatangkan ahli psikologi untuk menguak tersebut. 


“Jadi, jika dua hal tersebut dilakukan maka cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dan selanjutnya bisa majelis hakim yang menilai,” jelas Muhtar.


Berdasarkan informasi yang telah dihimpun NU Online, aparat kepolisian merilis hasil pemeriksaan tim audit atas kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Pengusutan kembali kasus itu dilakukan setelah mendapat desakan publik yang mengkritik penghentian kasus tersebut.


Berikut deretan perkembangan terkini kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh bapak kandungnya di Luwu Timur:


Pertama, tim audit Mabes Polri menemukan bahwa penyidik menerima surat pengaduan dari ibu ketiga anak diduga korban pemerkosaan pada 9 Oktober 2019. Hanya saja, bentuk laporannya adalah perkara pencabulan.


Kedua, berdasarkan hasil visum tiga anak di Puskesmas Malili, Luwu Timur, yang dikeluarkan 15 Oktober 2019. Dokter mengatakan, tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.


Ketiga, pada 24 Oktober 2019, hasil visum et repertum (keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis/resmi) RS Bhayangkara Makassar menyebutkan tidak ada perlukaan pada tubuh ketiga anak tersebut.


Keempat, merujuk pada hasil pemeriksaan RS Vale Sorowako, pada 11 Oktober 2021. Dokter Spesialis Anak menemukan peradangan di sekitar vagina dan dubur.


Kelima, Tim Supervisi dan Asistensi Polri juga melakukan inverview dengan petugas Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemda Luwu Timur, yakni terhadap Yuleha dan Hirawati selaku pemberi assessmen dan konseling pada si ibu dan ketiga anaknya pada 8 Oktober 2019, 9 Oktober 2019, dan 15 Oktober 2019.


Adapun hasil kesimpulannya tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut terhadap ayahnya.


Keenam, Tim Supervisi Polri merekomendasikan korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan. Akan tetapi ibu korban dan juga pengacaranya membatalkan dengan alasan anak takut trauma.


Kontributor: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad