Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Timbunan Beras di Depok Tak Ada Unsur Pidana
NU Online · Jumat, 5 Agustus 2022 | 05:00 WIB
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan kasus timbunan beras yang ada di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Para penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak menemukan ada unsur pidana.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, kepada awak media, dalam jumpa pers di Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Ia juga menyebut, beras yang ditanam di tanah itu adalah beras yang sudah rusak. Penanaman itu merupakan mekanisme yang dimiliki JNE dalam memusnahkan barang-barang yang rusak.
"Jadi penanaman ini dalam rangka pemusnahan barang-barang yang rusak. Kemudian barang yang rusak 3,4 ton beras, sudah dilakukan penggantian oleh pihak JNE kepada Kementerian Sosial," jelas Endra.
Karena JNE telah mengganti beras yang sudah rusak itu, Endra memastikan bahwa tidak ada yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat. Sebab masyarakat yang menerima bantuan sosial berupa beras juga tetap tersalurkan.
"Jadi kita sudah mengecek datanya. Semua bantuan dari pemerintah terhadap masyarakat terdampak Covid-19 ini tersalurkan semuanya," katanya.
Dijelaskan, beras bantuan tersebut merupakan program pemerintah atau bantuan dari Presiden RI Joko Widodo untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Bantuan ini dimulai pada April hingga Desember 2020.
"Dalam penyalurannya, tentu yang menjadi ujung tombak adalah Kementerian Sosial, dan Bulog, menunjuk vendor melalui mekanisme lelang untuk sebagai penyalur," katanya.
Lalu, vendor pemenang itu bekerja sama dengan JNE untuk memberikan pengiriman kepada masyarkat yang berhak menerima bantuan sosial dari program pemerintah ini.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Polres Kota Depok menemukan ada sebanyak 3,4 ton beras yang ditanam di dalam tanah. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Di antaranya Kemensos, Perum Bulog, perusahaan pemenang lelang vendor, dan JNE.
Sebelumnya, kuasa hukum JNE Anthony Jono telah menyatakan bahwa beras yang dikubur itu milik mereka, bukan beras bantuan sosial dari pemerintah. Beras itu kemudian ditanam karena rusak.
“Setelah beras dari gudang Bulog diambil, dalam perjalanannya ada yang kena hujan, sehingga itu basah dan berjamur. Itu sudah tidak layak konsumsi,” kata Anthony.
Sebagai transporter, JNE merasa bertanggung jawab dan telah mengganti beras yang rusak dengan beras baru. “Makanya sampai hari ini tidak ada yang komplain,” kata Anthony.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua