PMA terkait Pelaksanaan Umrah Tidak Tegas Soal Asas Syariah
NU Online · Kamis, 29 Maret 2018 | 08:34 WIB
Kuasa Hukum Calon Jemaah Umrah First Travel Mustolih Siradj menyambut baik Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Tetapi ia juga memberikan catatan kritis atas peraturan ini terutama soal implementasi asas syariah.
“Soal PPIU berbasis syariah ini disebutkan dalam asas pada pasal, yaitu asasnya profesionalisme, asas akuntabilitas, asas syariah. Sayangnya di PMA Nomor 8 Tahun 2018, implementasi asas syariah tidak dijabarkan dalam pasal-pasal berikutnya,” kata Mustolih Siradj kepada NU Online, Rabu (28/3) sore.
Ia mengambil implementasi asas syariah pada perbankan syariah dan lembaga zakat sebagai ilustrasi, sebuah lembaga nirlaba. Menurutnya, asas syariah pada perbankan syariah dan lembaga zakat ini terejawantahkan atau terimplementasikan dengan kewajiban lembaga tersebut untuk menghadirkan dewan pengawas syariah (DPS).
“PMA Nomor 8 Tahun 2018 terkait asas syariah ini harusnya menyebutkan bahwa setiap PPIU harus memiliki DPS. DPS ini bertugas memastikan seluruh transaksi yang dilakukan lembaga berbasis syariah ini harus sesuai dengan syariah,” kata Mustolih yang juga pengajar pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.
Keberadaan dewan pengawas syariah ini semestinya dijabarkan dalam asas syariah pada PMA Nomor 8 Tahun 2018. Setidaknya dalam pemerolehan izin operasi, PPIU hanya disyaratkan memiliki akta notaris dan struktur kepengurusan. PMA tidak mensyaratkan PPIU memiliki DPS sebagai syarat pendiriannya.
“Ini sayang sekali. Padahal ibadah umrah ini kita inginnya bebas dari riba. Siapa yang mengawasi travel dalam penggunaan bank yang berbasis syariah. Sementara pada haji, pilihan bank syariah sudah diatur,” kata Mustolih.
Ia menambahkan, PMA Nomor 8 Tahun 2018 ini masih memungkinkan travel menggunakan bank kovensional di mana sebagian ulama memutuskan status ribawi.
“Ini baru soal pilihan bank. Belum lagi soal perjanjian antara calon jemaah dan PPIU. Harusnya bukan ‘perjanjian’, tetapi akad,” kata Mustolih.
Semua yang terlibat di dalam perjalanan umrah ini bisa dipastikan Muslim dan Muslimah. Kalau semangatnya adalah syariah, maka semestinya ada DPS di agen travel umrah. Keberadaan DPS ini harusnya dijabarkan di PMA.
Menurutnya, ini soal sederhana. PPIU bisa bekerja sama dengan MUI. “Tinggal nanti siapa sosok yang ditunjuk atau direkomendasi untuk menjadi DPS di agen travel umrah tersebut. Saya kira, soal ini PMA kurang lugas dan tegas dalam mengimplementasikan asas syariah tadi. Asasnya sudah benar, tetapi penjabarannya dalam pasal tidak ada.”
Kalau tidak ada DPS, kemungkinan penyelewengan ada. Ini terjadi pada agen travel umrah besar yang mengaku mengoperasikan usahanya berdasar syariah dengan mengantongi sertifikat syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Tetapi karena implementasi agen travel ini melakukan praktik multilevel marketing, MUI mencabut sertifikatnya.
Ia menilai penting keberadaan DPS untuk memastikan transaksi PPIU bebas riba, gharar, tadlis, spekulasi, dan anasir-anasir yang haram. Jadi pengawasannya menjadi berlapis. Pengawasan PPIU dari Kemenag, tetapi juga dari internal DPS-nya.
“Secara umum PMA nomor 8 tahun 2018 ini melangkah sangat maju. Tetapi memang kita perlu memberikan catatan kritis seperti yang tadi saya sampaikan,” kata Mustolih.
Sebagaimana diketahui Direktur Jenderal PHU Nizar Ali mengumumkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Jakarta, Selasa (27/3) siang. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Zaman Kegaduhan, Rais Aam PBNU Ingatkan Umat Islam Ikuti Ulama yang Istiqamah
6
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
Terkini
Lihat Semua