Pesantren Aswaja Bahas NU pada Pemikiran Hukum Islam
NU Online · Ahad, 6 Oktober 2013 | 09:00 WIB
Sleman, NU Online
Dalam diskusi rutin Kamis Malam Jum'at, (03/10) Pesantren Pelajar Mahasiswa Aswaja Nusantara, Mlangi, mengadakan diskusi dengan membedah buku karya Prof Michal Feener dari National University of Singapore, yang berjudul Muslim Legal Thought in Modern Indonesia, yang diterbitkan Cambrigde University.
<>
Diskusi tersebut berlangsung di Perpustakaan Aswaja Nusantara, Mlangi, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Pemantik diskusi malam itu adalah Muhammad Azzam, staf pengajar PPM Aswaja Nusantara, sekaligus staf redaksi Jurnal Mlangi.
Tema buku tersebut diangkat selain untuk mempertajam edisi ketiga Jurnal Mlangi, juga sebagai respons terhadap tragedi hukum di Indonesia dengan ditangkapnya ketua MK, Akil Moechtar, karena tersangkut kasus korupsi.
Menurut Azzam, buku Feener tersebut membahas empat pikiran pokok. Pertama, hal-hal yang mempengaruhi perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia, kedua, pembagian fase perkembangan pemikiran, ketiga, transformasi yang terjadi di kalangan pemikir hukum NU, dankeempat, munculnya generasi baru pemikir fiqh di Indonesia modern.
Dalam buku tersebut, Feener juga menjelaskan tiga kekuatan sosial yang yang mempengaruhi dinamika perkembangan hukum Islam di Indonesia. Pertama, dinamika yang terjadi dalam tubuh organisasi massa seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya yang turut mempengaruhi perkembangan pemikiran hukum Islam secara Nasional.
Kedua, reformasi pendidikan. Secara khusus reformasi pendidikan yang terjadi di Indonesia, juga di kalangan ormas, memberikan pengaruh besar dalam konstruksi pemikiran hukum.
Ketiga, lahirnya budaya cetak. Di kalangan NU, misalnya, pada awalnya penyebaran pengetahuan dan pemikiran mengenai fiqh atau hukum Islam relatif terbatas, sebab media pengetahuan saat itu masih berupa kitab kuning yang hanya dapat diakses kalangan pesantren. Setelah munculnya tradisi cetak seperti majalah, jurnal, dan buku-buku terjemahan, pemikiran hukum Islam dapat diakses hampir semua orang, tidak hanya kalangan pesantren.
Menurut Feener, ketiga hal tersebut mempengaruhi perkembangan pemikiran hukum Islam. Dinamika ketiganya menghasilkan tiga fase pemikiran modern hukum Islam di Indonesia saat ini.
Fase pertama dimulai pada awal abad dua puluh sampai dengan tahun 1945. Pada fase ini isu yang muncul adalah tertutup dan terbukanya ijtihad. Feener memunculkan istilah “modernis” dan “tradisionalis” yang disematkan pada Muhammadiyyah dan NU.
Fase kedua dimulai pada tahun 1950-an. Pada fase ini muncul istilah “mazhab hukum Islam Nasional Indonesia”. Menurut Feener, fase ini dipelopori oleh pemikir Hasbi Assididqie yang berkiblat pada Mesir, dan Prof Hazairin yang lebih dipengaruhi oleh pemikiran hukum Barat. Dalam pandangan keduanya, terdapat tiga paradigma hukum dominan dalam sistem hukum nasional, yaitu hukum adat (adat-recht), hukum kolonial, dan mazhab Syafi'i.
Fase ketiga dimulai seiring pemerintahan Orde Baru. Fase ini memunculkan sebuah arus gerakan reformasi hukum Islam dari kalangan cendekiawan muslim, dimana pemikirannya bersinggungan dengan ideologi pembangunan. Tokoh yang muncul seperti Jalaludin Rahmat, Munawwir Syadzali, dan Nurcholish Madjid.
Dalam pandangan Feener, pada fase ini Gus Dur dilihat lebih sebagai inisiator dan pelontar beberapa gagasan besar yang menginspirasi munculnya pemikiran kalangan NU yang menyusun pemikirannya secara sistematik, seperti Masdar F. Mas’udi, Said Aqil Siroj, dan lainnya. Sedangkan Gus Dur belum memformulasikan pemikirannya secara sistemtik secara tertulis.
Dengan melihat sejarah pemikiran hukum di atas, Feener menyimpulkan bahwa perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia dipengaruhi oleh negosiasi perbedaan warisan intelektual dan konteks historis-struktural yang melingkupi. (Dwi Khoirotun Nisa'/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua