Jakarta, NU Online
Angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia masih tinggi. Hasil survei sosial ekonomi Badan Pusat Statistik (PBS) menunjukkan jumlah perkawinan anak mencapai 25,7 persen pada tahun 2017, meningkat dari tahun 2015 yang berjumlah 22,8 persen.
Direktur Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Ai Rahmayanti menyampaikan data tersebut dalam acara bincang publik bertajuk "Stop Pernikahan Anak" yang digelar di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (17/3).
Menurut salah satu pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga PBNU ini, perkawinan anak di bawah usia 18 tahun akan berdampak pada kegagalan Indonesia di bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan penurunan ketimpangan.Â
"Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan memberikan edukasi bagi para orang tua agar lebih memahami dampak yang merugikan dari perkawinan anak," jelasnya.
Ai menjelaskan beberapa faktor yang melatarbelakangi perkawinan anak di bawah umur bisa terjadi, antara lain ekonomi, pendidikan, budaya, agama, dan keluarga. Anak terpaksa atau rela menikah banyak berasal dari keluarga miskin, orang berpendidikan rendah, keluarga yang tak harmonis, dan lain sebagainya.
Ia merekomendasikan adanya upaya bersama untuk memberikan akses pendidikan yang tinggi kepada anak-anak dan lapangan kerja agar mereka bisa keluar dari masalah ekonomi. Dalam konteks budaya, Ai menilai pemangku adat berperan signifikan dalam mengatasi kultur yang melestarikan perkawinan anak.
Di level eksekutif, ketua umum PB Korps PMII Putri periode 2014-2017 ini berharap adanya sinergitas antarpemerintah di berbagai tingkatan agar visi Nawa Cita yang berkomitmen melindungi anak, perempuan, dan kaum marginal benar-benar terwujud. "Kami juga mendorong peran legislatif untuk segera merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberikan keleluasaan praktik perkawinan anak," pungkasnya. Â
Turut hadir sebagai narasumber Jaleswari Pramodhawardani (Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden RI) dan Hapsarini Nelma dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta. (Mahbib)