Perlu Lisensi Kiai Mengajar di Perguruan Tinggi
Ahad, 8 Maret 2015 | 12:05 WIB
Jakarta, NU Online
KH Musthofa Aqil Siroj menyayangkan regulasi pendidikan selama ini diskriminatif terhadap para kiai dan mereka yang tidak memiliki ijazah tetapi menguasai disiplin tertentu. Menurut pengasuh pesantren Kempek ini, regulasi pendidikan itu menyubordinasikan mereka yang semestinya bisa mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi.
<>
Katib Syuriyah PBNU ini mengusulkan agar peserta Muktamar Ke-33 NU di Jombang nanti membuat rekomendasi kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang membolehkan siapa saja yang tidak memiliki ijazah bisa mengajar di sekolah formal dan juga perguruan tinggi.
“Sementara sekarang ini, sepintar apapun kiai kalau tidak punya gelar tidak akan bisa mengajar di perguruan tinggi. Tetapi sebodoh apapun seseorang masih mungkin bisa mengajar di perguruan tinggi kalau memiliki gelar akademik,” kata Kiai Musthofa Aqil dalam rapat panitia Muktamar Ke-33 NU di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (6/3) sore.
Menurut Kiai Musthofa, pemerintah bisa mengeluarkan lisensi mengajar di perguruan tinggi terhadap siapapun termasuk kiai setelah melewati uji kelayakan dan mekanisme uji lain misalnya.
Regulasi diskriminasi pendidikan itu dirasakan selama ini menjauhkan bahkan memutuskan hubungan santri-kiai. Padahal lulusan pesantren itu banyak yang masuk perguruan tinggi seperti UIN, IAIN, STAIN, atau kampus negeri dan swasta lainnya. Setelah masuk kampus, mereka tidak lagi bertemu kiainya karena kiai tidak punya gelar.
“Selain agar hubungan tidak terputus, kenapa kiai-kiai yang memiliki kapabilitas di suatu disiplin tertentu harus ditolak hanya karena mereka tidak punya ijazah? Padahal di luar negeri seperti Malaysia sudah diberlakukan bahwa ulama mengajar mahasiswa sesuai bidangnya,” kata Kiai Mushtofa.
Menurutnya, keprihatinan ini berawal ketika pesantren-pesantren mulai mendirikan sekolah formal. Sejak itu, peran para kiai terpinggirkan. Mereka hanya jadi pengurus yayasan tanpa ikut mengajar di dalamnya. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
4
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
5
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
6
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
Terkini
Lihat Semua