Pergunu Harus Berperan dalam Perlindungan Guru
Jum, 24 Februari 2017 | 07:02 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Romi Siswanto mengatakan, guru sebagai profesi, dilindungi undang-undang dalam melakukan proses mendidik, termasuk penegakkan atas perilaku indispliner peserta didik.
Atas dasar itu, Mahkamah Aagung (MA) memutuskan, guru tidak bisa dipidanakan dalam menegakkan kedisiplinan selama itu dalam batas kewajaran.
āBanyak guru dilaporkan orang tua peserta didik karena tidak terima atas tindakan guru terhadap siswa yang tak disiplin,ā katanya pada Seminar Nasional Perlindungan Profesi Guru di hotel DāPraya Kamis (23/2) sebagai pembuka Rapat Kerja Nasional Pergunu yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Manshuriyah Taālimushibyan Bonder.
Guru yang menegakkan disiplin kepada peserta didik, lanjutnya pada Rakernas bertema Menggerakkan Pendidikan Nilai Ahlussunah wal-Jamaāah An-Nahdliyah untuk Kedaulatan NKRI tersebut, kerap dilaporkan wali siswa ke Kepolisian.
āMisalnya, ada guru yang mencukur rambut siswa yang gondrong di sebuah daerah Jawa Barat, gurunya dicukur oleh wali murid sebagai balasan. Kasus di Sidoarjo, murid dijewer guru, dilaporkan ke polisi. Guru divonis bersalah dan dikurung 3 bulan,ā ceritanya.
Oleh karena itu, Pergunu harus berperan dalam perlindungan hak-hak bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Pergunu harus melakukan sosialasisa hak keprofesian guru seperti halnya dokter dan profesi lain yang dilindungi undang-undang.
āSalah satu agenda Rakernas adalah memberikan pemahaman guru-guru bahwa mereka punya hak terhadap peserta didik dan dilindungi hukum. Kadang-kadang guru tidak mengerti. Kalau sudah dilaporkan dia pasrah,ā katanya. Ā
Tentu saja, lanjutnya, guru yang ada di Pergunu dalam menegakkan kedisiplinan untuk siswa pun tidak melampaui batas-batas kewajaran, misalnya tidak sampai melukai secara fisik dan psikologis peserta didik.
āKedua, Pergunu harus membantu mengadvokasi guru yang terjerat kasus hukum. Ada Bidang Advokasi dan hukum di struktur Pergunu,ā katanya,
Tiga kunci pokok dalam perlindungan guru bagi Pergunu, kata dia, adalah harus tetap diberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan keprofesiannya sebagai guru. Kedua, guru harus dilindungi dengan cara memberikan pengertian kepada wali murid bahwa selama proses belajar di sekolah merupakan hak guru dalam membina dan mendidik sesuai metode mendidik.
āKetiga, perlunya kerja sama aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum nonlitigasi (kekeluargaan). Artinya penyidik harus bisa menahan diri dala melakukan proses Berita Acara Penyidikan (BAP) pelaporan dari orang tua siswa. Peran penyidik sangat penting dalam menunda dan memberikan kesempatan dalam proses perdamaian,ā tutupnya. (Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
PBNU Kembali Buka Beasiswa ke Maroko, Ini Ketentuan dan Cara Daftarnya
2
Sempat Alami Gangguan Jiwa karena Kecanduan Game, Pemuda KediriĀ Ini Hafal Al-Qur'an 30 Juz
3
NU Care-LAZISNU Purbalingga Berdayakan Ekonomi Seorang Guru Ngaji Penjual Dawet Ayu
4
MTQ Nasional XXX 2024: Inilah Lokasi, Tema, dan Logonya
5
Pahala Shalat di Hotel Makkah Dilipatgandakan seperti Keutamaan di Masjidil Haram
6
Jamaah Haji Tanpa Smartcard Tak Akan Bisa Akses Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Terkini
Lihat Semua