Nasional

Penjelasan Kiai Cholil soal Nikah Lewat Video Call

NU Online  ·  Senin, 30 April 2018 | 04:30 WIB

Penjelasan Kiai Cholil soal Nikah Lewat Video Call

Foto: © pinterest

Jakarta, NU Online
Beberapa hari yang lalu, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan sepasang anggota polisi yang melangsungkan akad pernikahannya melalui video call. Hal itu dilakukan lantaran kedua mempelai sedang berada di tempat yang berbeda. 

Mempelai pria Briptu Andik Rianto berada di depan penghulu di Pontianak. Sementara Briptu Nova, sang mempelai perempuan, sedang menjalani seleksi UNSAAT penugasaan PBB di Cikeas Bogor. Keduanya terpisah jarak ratusan kilometer saat prosesi ijab kabul. 

Menanggapi hal itu Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, hukum akad nikah yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dengan calon suaminya adalah sah.

“Karena rukun akad nikah saat ijab kabul tak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majelis akad.  Cukup wali dan mempelai pria yang hadir di majelis untuk melakukan akad nikah,” kata Kiai Cholil kepada NU Online, Senin (30/4).

Terkait dengan hukum akad nikah yang dilakukan melalui video call seperti yang dialami Briptu Andik dan Novi tersebut, Kiai Cholil ini menyebutkan ada dua pendapat. Pertama, boleh. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama kontemporer kelahiran Suriah Wahbah al-Zuhaili. 

“Wahbah al-Zuhaili memperbolehkan akad nikah yang berjauhan melalui sambungan kamera,” tegas Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini.

Kedua, tidak boleh. Pendapat ini ditetapkan oleh Majma’ Fiqh al-Islami. Menurut pendapat kedua ini, akad nikah tidak boleh melalui sambungan video karena dikhawatirkan ada ketidsesuaian antara mempelai laki-laki atau perempuan disebabkan mereka tidak satu majelis.

“Saya sependapat dengan yang memperbolehkan  akad nikah via video call yang tempatnya berjauhan. Sebab, Ijab kabul akad yang disyaratkan satu majelis dapat dipenuhi, yaitu menjawab ijab dengan kabul tanpa terputus oleh waktu yang lama,” jelasnya.

Selain itu, Kiai Cholil menyebutkan ijab kabul melalui sambungan video tidak bisa dipalsukan karena kedua mempelai bisa dilihat secara langsung.  

“Berkenaan dengan saksi juga bisa menyaksikan langsung pada proses ijab dan kabul dalam akad dan dapat melihat dengan jelas jika ada manipulasi mempelai atau wali saat proses akad,” tutup dia. (Muchlishon)