Pengosongan Kolom Agama Hanya untuk Kepercayaan di Luar 6 Agama
NU Online · Ahad, 9 November 2014 | 02:01 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kolom agama di KTP boleh dikosongkan hanya untuk penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui oleh negara.<>
"Kemendagri dalam memproses kolom agama dalam UU kan sudah ada ketentuan bahwa wajib hukumnya mencantumkan agama yang jumlahnya ada 6 (enam), yang sah diakui sebagai agama negara dan diperingati secara nasional. Ini yang wajib diisi," kata Mendagri Tjahjo Kumolo seperti dilansir situs detikcom, Jumat (7/11) kemarin.
Menurut Tjahjo, ada sebagian warga negara yang menganut keyakinan atau kepercayaan tertentu yang menurut mereka di luar ketentuan 6 agama tersebut.
"Saya pribadi baru berpendapat 'dikosongkan dulu yang di luar 6 agama', tapi harus diingat bahwa kita bukan penganut sekuler dan juga setiap warga negara mempunyai hak kewajiban sesuai agamanya masing-masing," paparnya.
Tjahjo yang juga hadir dalam pembukaan Munas NU di Jakarta, Sabtu (1/11) lalu menerangkan, sebagai Mendagri dia pasti harus berkonsultasi dengan Menteri Agama dan masukan dari tokoh-tokoh agama di MUI, PGI, Parisada Hindu, KWI, dan lain-lain unttuk mendengarkan mereka yang masuk kategori ajaran sesat apa saja, sebelum ada keputusan resmi tersebut.
"Kalau semua clear baru Kemendagri mengeluarkan aturan resmi dan semua ada prosesnya. Dan Kemendagri kan ingin memberikan pengayoman kepada seluruh warga negara Indonesia yang mejemuk ini," ujar politisi PDIP itu. (Red: Anam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
4
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
Terkini
Lihat Semua