Penegak Hukum Harus Jaga Etika dan Marwah Bangsa
NU Online · Kamis, 5 Februari 2015 | 08:03 WIB
Probolinggo, NU Online
Penegak hukum harus menjaga etika dan marwah bangsa ke depan, bukan saling menjatuhkan dan menghancurkan antar satu dengan yang lain. Proses hukum juga harus berjalan sesuai dengan alurnya sehingga tata kelola negara berjalan baik.<>
Demikian ditegaskan oleh Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Probolinggo, Muchlis, Rabu (4/2) di Probolinggo.
Kepada semua pengamat hukum, politik serta media sosial dan elektronik, Muchlis meminta, untuk sama-sama menahan diri memberikan statement dan tontonan kepada masyarakat yang bersifat provokatif dan memihak.
“Mari kita dukung penegakan hukum di negeri ini dengan saling memberi semangat positif, menghormati pemimpin dan menjaga stabilitas keamanan dan perdamaian serta terus mempertahankan ukhuwah sesama penegak hukum,” imbaunya
Menurutnya, rekam jejak dan sistem kerja serta tata kelola dalam tubuh lembaga penegak hukum maupun lembaga antikorupsi memang perlu dievaluasi.
“Semua ini dilakukan agar tidak ada tumpang tindih kekuasaan atas hukum di negeri ini,” ujar Muchlis.
Dia juga menerangkan, kekuasaan hukum yang bersifat tidak terbatas dari salah satu lembaga penegak hukum juga bisa mengakibatkan amburadulnya sistem tata kelola negara yang masih dalam perbaikan.
“Ansor bersikap tegas bahwa KPK dan Polri serta lembaga penegak hukum lain harus berjalan seiring dan bekerja sama dalam menegakkan keadilan hukum dan memberantas korupsi di negeri ini,” pungkasnya. (Syamsul Akbar/Fathoni)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Khutbah Jumat: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua