Nasional

Pendaftaran CPNS Kemenko PMK Tersisa 2 Hari, Ada Unit Kerja Formasi Khusus

NU Online  Ā·  Rabu, 4 September 2024 | 15:00 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenko PMK Tersisa 2 Hari, Ada Unit Kerja Formasi Khusus

Logo Kemenko PMK. (Foto: kemenkopmk.go.id)

Jakarta, NU Online

Kementerian Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membuka pendaftaran CPNS yang tersisa tinggal dua hari lagi atau akan berakhir pada Jumat (6/9/2024).


Secara keseluruhan, terdapat 65 formasi di Kemenko PMK. Dari jumlah itu, ada empat formasi khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan putra-putri Kalimantan. Pelamar penyandang disabilitas diarahkan untuk melamar di unit kerja Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial.


ā€œPenyandang disabilitas dapat melamar pada formasi Fasilitator Pemerintahan pada unit kerja Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia, pada Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial,ā€ demikian tertera dalam surat pengumuman di laman resmiĀ Kemenko PMK yang dikutip NU Online pada Rabu, (4/9/24)


TATA CARA PENDAFTARAN CPNS

1. Pelamar melakukan pendaftaran online pada lamanĀ https://sscasn.bkn.go.id mulai 20 Agustus 2024 dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP atau KK atau Surat Keterangan perekaman e-KTP Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Instansi yang berwenang. Registrasi online ditutup pada 6 September 2024.


2. Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.


3. Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melaluiĀ https://sscasn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran sampai dengan memperoleh Formulir Registrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.


Syarat pendaftaran dan informasi lainnya bisa diakses melalui situs resmi Kemenko PMK, klikĀ di sini.Ā