Pemerintah Tetapkan Besaran Rata-rata BPIH 2016 Rp 34,6 Juta
NU Online · Rabu, 18 Mei 2016 | 02:35 WIB
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengumumkan ketetapan pemerintah perihal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler. Pemerintah menentukan besaran rata-rata BPIH tahun 1437 H/2016 M sekira Rp. 34.641.304,00 atau setara USD2.585. Jumlah besaran ini ditentukan dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp13.400 per USD1.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Agama RI H Lukman Hakim Saifuddin yang didampingi Dirjen PHU Prof Dr H Abdul Jamil di Kantor Kemenag RI Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta, Selasa (17/5) siang.
Besaran angka rata-rata BPIH ini didasarkan pada Keputusan Presiden No 21 tahun 2016 tentang BPIH tahun 1437 H/2016 M tanggal 13 Mei 2016. Kepres ini keluar setelah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR RI.
Secara umum besaran rata-rata BPIH tahun 1437 H/2016 M mengalami penurunan dari rata-rata BPIH tahun 1436 H/2015 M. Menurut satuan dollar Amerika, jumlah BPIH tahun 2016 turun sebesar USD132 dari rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717.
Kendati demikian, masyarakat wajib melunasi pembayaran BPIH Reguler tahun 1437 H/2016 M dengan mata uang rupiah. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Berikut ini besaran BPIH Tahun 1437 H/2016 M untuk dua belas embarkasi di Indonesia. Pertama, Embarkasi Aceh untuk jamaah haji dari Provinsi Aceh sebesar Rp 31.117.461. Kedua, Embarkasi Medan untuk jamaah haji dari Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 31.672.827. Ketiga, Embarkasi Batam untuk jamaah haji dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi sebesar Rp 32.113.606. Keempat, Embarkasi Padang untuk jamaah haji dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu sebesar Rp 32.519.099.
Kelima, Embarkasi Palembang untuk jamaah haji dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 32.537.702. Keenam, Embarkasi Jakarta untuk jamaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Lampung sebesar Rp 34.127.046. Ketujuh, Embarkasi Solo untuk jamaah haji dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta sebesar Rp 34.841.414. Kedelapan, Embarkasi Surabaya untuk jamaah haji dari Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 34.941.414.
Kesembilan, Embarkasi Balikpapan untuk jamaah haji dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara sebesar Rp 37.583.508. Kesepuluh, Embarkasi Banjarmasin untuk jamaah haji dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sebesar Rp 37.583.508. Kesebelas, Embarkasi Makassar untuk jamaah haji dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat sebesar Rp 38.905.808. Keduabelas, Embarkasi Lombok untuk jamaah haji dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 37.728.961. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua