Nasional

Pemerintah Subsidi Gaji Guru Honorer 3,6 Triliun

Sel, 17 November 2020 | 08:35 WIB

Pemerintah Subsidi Gaji Guru Honorer 3,6 Triliun

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi para guru honorer senilai Rp1.800.000.

Jakarta, NU Online
Berita gembira datang untuk para guru honorer di Indonesia. Pasalnya pada 2021, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN). 

 

Berbagai persiapan perlu dilakukan para guru honorer agar bisa lolos tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara. Pengangkatan ini dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK). 

 

Bukan hanya guru honorer yang bisa diangkat ASN. Guru-guru eks THK II, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

 

Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud, pendaftaran ini akan dibuka di tahun 2021dan akan terus dibuka di tahun-tahun berikutnya sehigga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai satu juta guru. 

 

"Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan, agar dapat diangkat semua," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, melalui akun twitter resminya, Senin (16/11). 

 

Ia berharap Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di berbagai wilayah di Indonesia untuk bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing secara komprehensif bersama Kemendikbud. Berdasarkan data yang ia miliki, saat ini pemerintah daerah (Pemda) baru mengajukan sekitar 200 ribu guru PPPK. 

 

"Pemda dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK, sesuai kebutuhan kepada Kemenpan-RB sampai tanggal 31 Desember 2020," jelasnya.

 

Anggaran dana kebijakan ini menurut Syaiful, disediakan dari APBN 2021 melalui transfer umum untuk gaji guru PPPK. Pemerintah juga berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi. 

 

"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya. 

 

Subsidi gaji untuk guru honorer

Sementara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada kesempatan rapat tersebut mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi para guru honorer senilai Rp1.800.000.

 

Bantuan ini lanjut Nadiem akan diterima oleh semua tenaga kependidikan honorer dengan sasaran penerima sekitar dua juta guru honorer, mulai dari guru, dosen, tenaga kependidikan yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.

 

Total subsisi tersebut menurut Nadiem senilai Rp3,6 triliun dengan beberapa syarat di antaranya berstatus WNI, bukan PNS, dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seperti kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Calon penerima bantuan juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta. 

 

Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan