Pembentukan Pam Swakarsa oleh Polri Disorot
NU Online · Kamis, 17 September 2020 | 05:30 WIB
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan baru nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan (Pam) Swakarsa. Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri.
Swakarsa berarti keinginan sendiri tanpa dorongan pihak lain. Menurut Kapolri, tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri.
Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda. Kemudian dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.
Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Daulat Bangsa (LDB), Soffa Ihsan, berharap hadirnya kebijakan baru yang dikeluarkan Kapolri tentang Pam Swakarsa tidak hanya memenuhi rasa aman semata tetapi harus mampu mencegah terjadinya hal-hal yang mengarah kepada gerakan separatis.
“Aksi separatisme tersebut meliputi aksi radikalisme, ekstremisme, kriminalitas, dan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban negara,” kata Soffa Ihsan kepada NU Online, Kamis (16/9).
Dia mengatakan, pencegahan gerakan separatis memang harus dilakukan secara bersama-sama, tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah semata. Apalagi psikologi masyarakat saat ini cenderung tidak terkendali sejak berkembangnya internet.
Salah satu penyebabnya karena tidak terbendung informasi provokatif di media sosial yang mengarah terjadinya kerusuhan antar-kelompok masyarakat. Karena itu negara harus hadir dan mampu mencegah terjadinya gerakan yang mengarah kepada perpecahan tersebut.
“Ini kewajiban negara dalam hal ini yang dimandatorikan kepada pihak aparat. Memang tugas Polisi untuk bisa meningkatkan kewaspadaan,” ujarnya.
Selanjutnya, pandangan terhadap keinginan Polri membentuk ulang Pam Swakarsa harus mengedepankan hal positif. Apalagi tanpa hadirnya Pam Swakarsa tersebut keadaan di lapangan memang sudah terbentuk secara alamiah misalnya Banser NU dan Kokam Muhammadiyah yang selalu membantu menciptakan kondusifitas dan stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat.
“Ketika ada aturan ini mungkin nanti akan dipercayakan misalnya kepada Banser NU, mereka sudah terlatih juga,” tuturnya.
Dia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memandang kebijakan ini dari perspektif politik semata. Pandanglah setiap kebijakan dari kacamata lain. Sebab inti dari kebijakan ini adalah mewujudkan keamanan negara melalui pelibatan masyarakat sipil.
Untuk diketahui, istilah gerakan separatis terus bergaung sejak Indonesia merdeka hingga saat ini. Tak jarang pula gerakan separatis ini menyebabkan pertumpahan darah baik dari pihak militer maupun sipil.
Gerakan separatis termasuk gerakan yang dilarang di suatu pemerintahan karena mereka tidak mendukung pemerintahan melainkan ingin melepaskan diri dan membentuk negara baru.
Hal ini tentu berlawanan dengan tujuan negara yang harus menyatukan bangsa-bangsa di wilayahnya. Maka gerakan ini harus diberantas meskipun sulit karena melibatkan rakyat sendiri.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Kabar Duka: Ibrahim Sjarief, Suami Jurnalis Senior Najwa Shihab Meninggal Dunia
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua