Nasional

Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan, Ini Syarat-syaratnya

Sel, 11 Agustus 2020 | 06:15 WIB

Pembelajaran Tatap Muka Diperbolehkan, Ini Syarat-syaratnya

Protokol kesehatan yang ketat harus dilaksanakan bagi sekolah yang ingin segera memberlakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Jakarta, NU Online

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim mempersilakan kepada sekolah-sekolah yang ada di zona hijau dan kuning untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini untuk merespons banyaknya keluhan masyarakat terutama mereka yang berada di perdesaan terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dinilai menyulitkan. 


Meski begitu, Nadiem memberikan syarat agar kebijakan itu tidak memunculkan masalah baru. Sekolah yang akan memberlakukan pembelajaran tatap muka harus meminta izin orang tua siswa terlebih dahulu. Jika orang tua siswa tidak memperkenankan anaknya masuk sekolah, maka PJJ boleh diberlakukan kembali.


“Sekolah di zona hijau dan kuning yang akan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka harus meminta izin orang tua masing masing. Masing-masing orang tua anak boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman dan dibolehkan untuk melanjutkan PJJ,” kata Nadiem dalam keterangan video yang ditayangkan Kemdikbud RI.


Nadiem menegaskan, pemberlakuan pembelajaran tatap muka oleh sekolah kuncinya ada pada orang tua siswa. Selain itu, protokol kesehatan yang ketat harus dilaksanakan bagi sekolah yang ingin segera memberlakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Nadiem mengakui banyak sekali daerah yang mengaku kesulitan saat diberlakukannya PJJ.


“Daerah-daerah yang tidak bisa PJJ bisa mulai melakukan pembelajaran tatap muka agar mereka tidak tertinggal dari sisi pembelajaran,” tuturnya.


Tidak hanya itu, Kemdikbud melalui keterangan pers di laman setkab.go.id menerangkan, pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan secara  bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas.


Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta. Kemudian, untuk Sekolah Luar Biasa yang mulanya 5-8 peserta didik menjadi 5 peserta didik per kelas. PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.


“Bersesuaian dengan pengurangan jumlah peserta, jumlah hari dan jam belajar pun akan disesuaikan juga. Sistem pembelajaran tersebut akan dilakukan secara bergilir rombongan belajar (shift) yang ditentukan masing-masing oleh satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” tulis Kemdikbud dalam keterangan resminya itu.


Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman, Kemdikbud meminta daerah wajib menutup kembali sekolah tersebut.


Berikut poin-poin dari Revisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Tengah Pandemi Covid-19.


Syarat sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka:


1. Berada di zona kuning dan hijau kecuali praktik SMK dan perguruan tinggi semua diperbolehkan.

2. Mendapat persetujuan wali murid dan Pemda setempat.

3. Mematuhi protokol kesehatan.


Protokol Kesehatan yang wajib dilaksanakan:


1. Menyediakan toilet bersih, sarana cuci tangan, disinfektan, alat pengukur suhu, dan menggunakan masker.

2. Jaga jarak saat KBM minimal 1,5 meter.

3. Maksimal 18 siswa per kelas (SD, SMP, SMA), dan 5 siswa per kelas (SLB-PAUD).

4. Kegiatan non-KBM dilarang.


Orang yang dilarang bersekolah:


1. Memiliki penyakit penyerta.

2. Tidak memiliki akses transportasi.

3. Memiliki riwayat perjalanan dari zona oranye dan merah.

4. Memiliki riwayat kontak dengan pasien positif Covid-19.


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad