Nasional

Pedoman Bermuamalah di Medsos Kawal Kebijaksanaan Berinteraksi di Dunia Maya

NU Online  ·  Jumat, 9 Juni 2017 | 09:00 WIB

Jakarta, NU Online
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia H Asrorun Niam Soleh menuturkan, fatwa yang dikeluarkan MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial adalah merupakan petunjuk dan pedoman bagi masyarakat muslim agar bijaksana dalam berinteraksi di dunia maya.

“Fatwa ini tidak hanya berbincang soal hukum halal-haramnya, akan tetapi terlebih memberikan masyarakat muslim bagaimana sih bermuamalah menggunakan teknologi modern ini secara bijak dan bertanggung jawab,” kata H Niam di Jakarta, Rabu (7/6) lalu.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menambahkan, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengalami gegar budaya di dalam bermedia sosial. Sehingga, mereka menyebarkan hal-hal yang menjadi ranah pribadinya ke dalam ranah publik yang tentunya memiliki karakteristik yang berbeda.
 
“Sesuatu yang layak di ranah privat, kemudian dia share juga padahal itu ranah publik yang memiliki tata nilai dan ketentuan yang berbeda dengan ranah privat,” tuturnya.

Ia menyebutkan, di dalam bermedia sosial masyarakat muslim seharusnya tidak hanya menjadikan hukum formal sebagai pedoman, tetapi juga nilai-nilai dan tata hukum yang ada di dalam agama Islam.
 
Niam menjelaskan, diantara isi fatwa adalah soal larangan dalam menyebarkan berita-berita palsu, bohong, ujaran kebencian, fitnah, adu domba, dan ghibah di media sosial. Ia menilai, ini adalah langkah-langkah kontributif dari para ulama di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fatwa tersebut bernomor 24 Tahun 2017. Secara umum, fatwa tentang bermedia sosial ini dikelompokkan menjadi dua. Pertama, ketentuan hukum. Kedua, pedoman dalam bermedia sosial. Pedomannya pun juga dirinci menjadi beberapa sub, yaitu pedoman penyebaran, pedoman verifikasi atau tabayun, dan lainnya. (Muchlishon Rochmat/Fathoni)