Nasional

PBNU Soroti RUU Jabatan Hakim yang Tak Kunjung Disahkan

Jum, 4 Januari 2019 | 00:45 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyoroti Rancangan Undang-Undang Hakim yang tidak kunjung disahkan.

Menurut Sekretaris LBMU PBNU H Sarmidi Husna, lembaga-lembaga peradilan dan institusi yang mempunyai perhatian terhadap reformasi peradilan harus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim agar segera disahkan oleh DPR RI.

"Saya kira lembaga seperti KY atau lembaga-lembaga yang concern pada peradilan bisa mendorong RUU Jabatan Hakim agar segera disahkan," kata Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (3/1).

Sarmidi menuturkan, urgensi dorongan terhadap RUU Jabatan Hakim karena persoalan peradilan sudah masuk dalam situasi darurat.

"Ini menurut saya sudah situasi darurat, jadi RUU Jabatan Hakim harus segera disahkan," ucapnya.

Sarmidi mengatakan, RUU bertujuan agar terjadinya reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. Sebab selama ini, sistem manajemen hakim masih satu atap atau hanya Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan. Padahal, menurutnya, telah banyak hakim yang ditangkap, baik karena kasus suap maupun jual beli putusan.

"Nah! itu sebenarnya bisa diatasi jika RUU ini disahkan karena mengatur beberapa kewenangan pengawasan terhadap hakim dan juga reformasi birokrasi," ucapnya.

RUU ini mengusulkan perbaikan pola manajemen hakim dengan mengubah pola pengelolaan hakim pada satu entitas (one roof system) yaitu MA menjadi tanggung bersama ada pada beberapa lembaga (shared responsibility system) yaitu antara MA, Komisi Yudisial (KY), dan sejumlah lembaga lain.

Nantinya, pola sistem tanggung jawab bersama dalam manajemen hakim ini diharapkan dapat mencegah serta mengurangi pelanggaran etika dan hukum oleh hakim serta praktik judicial corruption.

RUU Jabatan Hakim ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2016, kemudian masuk lagi dalam prolegnas prioritas 2017, dan masuk lagi pada Prolegnas 2018. (Husni Sahal/Fathoni)