PBNU Sayangkan Pemerintah Belum Terbitkan PP Penyandang Disabilitas
NU Online · Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:02 WIB
"Paradigma (UU) 2016 itu sudah paradigma hak asasi manusia di mana negara harus memenuhi, memproteksi melindungi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas itu," kata Ketua PBNU KH Imam Aziz pada acara penandatanganan nota kesepahaman (Mou) antara PBNU dan Ditjen Bimas Islam Kemenag di Gedung Kementerian Agama Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Menurutnya, UU penyandang disabilitas yang baru ini seharusnya dapat menjadi petunjuk bagi seluruh kementerian dan lembaga negara, sehingga hak-hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi, terproteksi, dan dimajukan.
“Sayangnya, PP-nya saja belum terbit sampai sekarang,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyayangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang telah mengurangi jumlah PP dari sebelumnya yang mencapai belasan, kini tinggal 7 PP.
“Sekarang masih berupa RPP, masih rancangan. Jadi satu pun belum ada yang ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ia mendesak agar setidaknya, PP tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND) segera diterbitkan karena PP ini akan menyambungkan antar lembaga dan kementerian dalam memproteksi penyandang disabilitas.
“Ini nanti akan bisa mewujudkan apa yang diamanatkan oleh undang-undang itu untuk melindungi dan memberikan pelayanan yang terbaik dan memberi apa yang disebut promosi, proteksi, dan kemajuan bagi hak asasi kelompok penyandang disabilitas ini,” terangnya.
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh KH Imam Azizi dan Direktur Jenderal Bimas Islam H Muhammadiyah Amin. Turut menyaksikan kesepatan tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, H Muhammad Agus Salim, Wakil Sekjen PBNU H Ulil Abshar Hadrawi, dan Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi Husna. (Husni Sahal/Fathoni)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
2
Jadwal Puasa Sunnah Sepanjang Bulan September 2025
3
DPR Jelaskan Alasan RUU Perampasan Aset Masih Perlu Dibahas, Kapan Disahkan?
4
Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen oleh Polisi Dinilai Keliru dan Salah Sasaran
5
Pengacara dan Keluarga Yakin Arya Daru Meninggal Bukan Bunuh Diri
6
Polisi dan Militer Tembakan Gas Air Mata di Sekitar Kampus Unisba dan Unpas, Rakyat Jadi Korban
Terkini
Lihat Semua