Nasional HARI PANGAN SEDUNIA

PBNU: Petani Pahlawan Nyata Penyediaan Pangan, Tak Boleh Dianaktirikan

Jum, 16 Oktober 2020 | 08:35 WIB

PBNU: Petani Pahlawan Nyata Penyediaan Pangan, Tak Boleh Dianaktirikan

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HM. Maksum Machfoedz. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Peran petani di dalam negeri dari masa ke masa telah berjasa besar dalam menyediakan pangan nasional. Para petani mampu mewujudkan ketahanan pangan terutama ketika dunia, termasuk bangsa Indonesia terpuruk akibat wabah virus corona (Covid-19).


Sebab itu menurut Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HM. Maksum Machfoedz, petani di dalam negeri tidak boleh lagi dianaktirikan sehingga nasibnya jauh dari kesejahteraan sejak zaman kemerdekaan. Padahal, peran mereka nyata-nyata memakmurkan negeri.


“Intinya petani adalah the real heroes (pahlawan nyata) dalam penyediaan pangan nasional, khususnya selama pandemi ini. Karena itu, petani tidak boleh lagi dianaktirikan dalam pembangunan perekonomian nasional,” tegas Maksum Machfoedz kepada NU Online, Jumat (16/10).


Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta yang juga Guru Besar Sosial Ekonomi Industri Pertanian UGM itu menegaskan, di saat perekonomian lintas sektoral terpuruk di tengah pandemi Covid-19, pertanian di pedesaan merupakan satu-satunya sektor yang tetap tumbuh.


“Sudah saatnya untuk para penyelenggara negara di tingkat mana pun untuk sadar karena selama ini menganaktirikan petani. Mereka (pemerintah) harus bersegera kembali ke pedesaan dan pertanian,” ujar Prof Maksum.


Ia menyatakan, untuk kesekian kalinya, fakta di lapangan membuktikan bahwa jutaan petani di pedesaan pantas memperoleh apresiasi memadai.


Menurutnya, semenjak tanam paksa, etiesche politiek, masa revolusi kemerdekaan, zaman HO, hingga krisis ekonomi mutakhir 1997, 2013, sampai 2020, petani yang selama ini dianggap sebagai investor gurem selalu menjadi juara di tengah krisis.

 

“Para petani menyelamatkan keluarga, desa, bahkan menyelamatkan negara dalam urusan krisis ekonomi yang super akut,” terang Prof Maksum.


UU Cipta Kerja Makin Menghimpit Petani


Dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan bahwa ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama itu tidak dapat memenuhi kebutuhan.


Namun, ketentuan tersebut direvisi dalam RUU Cipta Kerja menjadi, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Para pakar menilai, revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jelas-jelas memberi ruang importasi pangan yang lebih luas.


Mengutip Harian Kompas edisi 8 Oktober 2020 halaman 9, dengan revisi tersebut, pengesahan RUU Cipta Kerja membuka lonjakan impor pangan. Sebab, dari keterangan RUU Cipta Kerja itu, impor tidak lagi menyaratkan kecukupan stok dan produksi dalam negeri.


Selain itu, impor juga menjadi sumber penyediaan pangan yang setara. Situasi tersebut dikhawatirkan semakin menghimpit petani, peternak, dan pembudidaya yang sejak Indonesia merdeka belum beranjak dari kemiskinan dan masih tertatih-tatih mendongkrak kesejahteraan.


Oleh karena kalah bersaing, sementara itu instrumen perlindungan semakin lemah, petani dengan skala usaha kecil terancam bakal semakin terkucil. Selain itu, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 soal sumber penyediaan pangan juga direvisi di RUU Cipta Kerja dengan memasukkan pangan impor sebagai salah satu prioritas pengadaan.


Dengan kata lain, hal ini menyetarakan posisi antara pangan impor dengan pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional.


Tak bisa dipungkiri, selama ini impor pangan menjadi salah satu sumber masalah yang menekan kesejahteraan petani di dalam negeri. Sebab itu, pelonggaran impor komoditas pangan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja berpotensi semakin menekan petani karena produknya bakal kalah bersaing.


Karena itu, sejumlah pakar menilai, perubahan UU Pangan melalui RUU Cipta Kerja dapat bermuara pada pemiskinan petani. Hal ini sudah semestinya menjadi perhatian serius pemerintah karena mayoritas penduduk miskin tinggal di perdesaan dan mereka masih bergantung pada sektor pertanian.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Kendi Setiawan