Daerah

UU Cipta Kerja di Medsos, LPBHNU Pringsewu Ingatkan Masyarakat Tak Termakan Hoaks

Rab, 7 Oktober 2020 | 13:00 WIB

UU Cipta Kerja di Medsos, LPBHNU Pringsewu Ingatkan Masyarakat Tak Termakan Hoaks

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung Tubagus Muhammad Nasaruddin. (Foto: Istimewa)

Pringsewu, NU Online
Pro dan kontra terjadi di tengah-tengah masyarakat setelah disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10). Diskusi dan perdebatan juga sangat terasa terlebih di media sosial berbarengan dengan berbagai informasi tentang Undang-undang tersebut yang membanjiri dunia maya.


Menyikapi kondisi ini, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung Tubagus Muhammad Nasaruddin mengajak masyarakat untuk tidak percaya begitu saja terhadap informasi di media sosial, apalagi dengan membagikan berita hoaks terkait dengan pro dan kontra ini. Di balik beredarnya berita-berita di medsos ini, ia mengingatkan, ada saja kelompok-kelompok yang ingin mencari keuntungan seperti mencari simpati dan sejenisnya.


Nasar pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memahami dan mencermati Undang-undang yang terdiri dari 905 halaman, 15 Bab, dan 186 Pasal ini. Sekalipun rancangan undang-undang itu sudah diketok palu oleh DPR, namun ini belum final karena masih harus disosialisasikan.


“Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang hirarki peraturan perundang-undangan bahwa proses suatu rancangan perundang-undangan yang sudah disahkan oleh DPR itu akan menjadi sah setelah 30 hari kemudian,” jelasnya, Selasa (6/10) malam.


Jadi akan ada suatu proses sosialisasi terlebih dahulu, apakah undang-undang tersebut diterima atau tidak oleh masyarakat. Pada proses inilah akan dilakukan kritisi bersama poin-poin apa saja dalam UU tersebut yang merugikan masyarakat dalam hal ini buruh dan pekerja.


“Jangan karena isu yang berkembang di media sosial langsung reaktif, marah, dan demo besar-besaran. Apalagi di saat kondisi pandemi covid, jadi protokol kesehatannya sudah tidak dipakai dengan kerumunan massa yang sangat banyak,” jelas Dosen Universitas Malahayati Lampung ini.


Pentingnya memahami secara komprehensif UU Cipta Kerja ini menurut advokat muda ini agar masyarakat juga tidak terbawa dan termakan berita-berita hoaks. Sekalipun dalam konstitusi negara kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang tapi juga dibatasi oleh undang-undang.


“Yang dikhawatirkan adalah karena tidak tahu apa-apa, belum tahu persis tentang regulasi Omnibus Law ini tapi kita langsung berkomentar di media sosial, menulis yang tidak-tidak apalagi sampai ada unsur provokasi, penghinaan, pencemaran nama baik malah kita sendiri yang terjerumus atau terjerat oleh hukum itu sendiri,” Nasar mengingatkan.


Oleh karenanya, untuk lebih memahamkan masyarakat terkait dengan UU Cipta Kerja ini, LPBHNU Pringsewu akan menggelar webinar dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang memang ahli dalam bidangnya. Dalam webinar tersebut akan dibahas tuntas UU Cipta Kerja agar tidak ada lagi isu-isu yang berkembang.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan