Nasional

Pemerintah Respons Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas

Jum, 19 Juli 2019 | 07:30 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah merespons masukan dari masyarakat terkait pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Namun, perlu banyak tahapan agar lembaga tersebut melahirkan kebermanfaatan yang tepat untuk kaum difabel di Indonesia. 

Pihak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Menko PMK) Adi Rustama mengatakan ada beberapa faktor mengapa penanganan kaum disabilitas di Indonesia belum maksimal. Misalnya, pemerintah perlu menyelaraskan dengan berbagai Kementerian agar peran dan fungsinya tidak tumpang tindih sehingga regulasi terkait penanganan kaum disabilitas tidak mengalami masalah krusial. 

Namun, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kantor Staf Presiden (KSP) bahwa akhir 2019 menjadi target pemerintah dalam menyediakan payung hukum, apakah ending nya harus dibuat lembaga baru (KND) ataukah cukup dengan solusi lain yang lebih kuat dapat mengatasi masalah tersebut. 

“Sesuai arahan pemerintah akhir 2019 minimal 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sudah disahkan,” kata Adi saat menjadi pembicara kegiatan Diskusi ‘Rancangan Peraturan Pemerintah Turunan Undang-undang No 8 Tahun 2016’ oleh Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU di Gedung PBNU Jakarta Pusat, Kamis (18/7).  

Ia mengungkapkan, diantara draft yang sudah mendapatkan respon kuat yakni pengakomodiran anak disabilitas di lembaga pendidikan. Persoalan ini-pun masih benar-benar dimatangkan agar tidak terjadi kesalahan dalam menyusun draft. 

“Jangan sampai karena anak disabilitas tidak diterima di sekolah lalu sekolah ditutup, nah itu sedang kita atur, bagaimana sanksi yang tepat,”ujarnya. 

Intinya kata dia penerapan sanksi harus hati-hati agar seluruh implementasi dari peraturan pemerintah berjalan sesuai dengan harapan. Selanjutnya, terkait keseriusan pemerintah dalam membentuk komisi nasional disabilitas sudah direspon sejak beberapa waktu yang lalu. 

Yakni ketika Kelompok Kerja Organisasi (Pokja) Penyandang Disabilitas mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pada pertemuan itu, kelompok organisasi penyandang disabilitas meminta kepada pemerintah agar KND setara dengan Sekretariat Jenderal (Setjend). 

“Karena itu harus dieksplisitkan,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, sejumlah organisasi penyandang disabilitas mendorong pemerintah dan legislatif mendorong pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Kehadiran lembaga tersebut supaya seluruh hak-hak kaum difabel terpenuhi. 

Perwakilan organisasi penyandang disabilitas yakni Pendidikan Jiwa Sehat (PJS) Yeni, mengatakan masih ditemukan kejadian di berbagai tempat dan daerah yang tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pihaknya menyaksikan langsung berbagai kejadian tidak manusiawi dialami kaum difabel seperti pemasungan pemuda di Jawa Barat selama 19 tahun. 

Ia merasa prihatin karena kaum disabilitas tidak mendapat hak-haknya sebagai manusia. Misalnya masih ada sekolah yang tidak menerima siswa difabel. Untuk itu, ia menginginkan PBNU ikut serta mendorong agar pemerintah menyetujui usulannya terkait pemenuhan hak kaum disabilitas yakni membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND). (Abdul Rahman Ahdori/Abdullah Alawi)