Nasional

PBNU Nilai Putusan PTUN Tolak Gugatan HTI Sudah Tepat

NU Online  ·  Senin, 7 Mei 2018 | 09:37 WIB

Jakarta, NU Online
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta baru saja memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan. 

PBNU sebagai organisasi sosial keagamaan terbesar di Indonesia menganggap putusan PTUN sudah tepat dan benar karena HTI bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. 

"Itu sudah sesuai dengan fakta yang diuji di pengadilan," kata Ketua PBNU H Robikin Emhas kepada NU Online di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (7/5).

Kedua, HTI dinilai bukan sebagai organisasi kemasyarakatan, melainkan partai politik. HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa. 

Ketiga, putusan PTUN bersifat belum final. Menurutnya, HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut, seperti banding. 

PBNU meminta masyarakat, baik yang mendukung, maupun yang menolak HTI agar menghargai proses yang sedang berjalan dengan tidak membawa ke luar ranah hukum. 

"Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan di bawa ke mana-mana," ujar alumnus Pesantren Miftahul Huda Gading Malang yang juga advokat itu. 

Pada kesempatan itu, PBNU juga mengimbau kepada warga NU agar meningkatkan persaudaraan dengan merangkul anggota HTI karena NU memiliki prinsip-prinsip persaudaraan, baik ukhuwah Islamiyyah (pesaudaraan sesama muslim), ukhuwah insaniyah (persaudaraan sesama manusia), maupun ukhuwah wathaniyyah (persaudaraan sesama warga negara Indonesia).

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak semua gugatan pihak pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap putusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini membuat SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku. (Husni Sahal/Fathoni)