Nasional

PBNU Minta Sanksi Berat untuk Kasus Kejahatan Seksual

NU Online  ·  Selasa, 11 Oktober 2016 | 14:03 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (Kang Said) berharap adanya regulasi yang memuat sanksi berat untuk tindak kejahatan dan pelecehan seksual. Tingginya kasus kejahatan seksual, tambah Kang Said, sudah seharusnya menjadi prioritas anggota parlemen di Senayan.

“Satu lagi, tolong selesaikan kasus kekerasan seksual,” kata Kang Said dalam acara peluncuran RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren yang diselenggarakan Fraksi PKB di Jakarta, Senin (10/10) siang.

Pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur ini berharap kepada anggota parlemen memerhatikan masalah darurat yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, masalah kekerasan dan pelecehan seksual sudah demikian mengkhawatirkan.

Sebelumnya Kang Said menyebutkan sejumlah UU yang diharapkan berbicara lebih tegas perihal terorisme, minuman beralkohol, dan LGBT.

“LGBT itu bukan lagi bertentangan dengan syariat Islam, tetapi juga dengan fitrah manusia,” tegas Kang Said.

Tampak pada peluncuran RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren ini Sekjen PBNU H Helmy Faisal Zaini, Bendahara Umum PBNU H Bina Suhendra, Ketua Umum PKB H Muhaimin Iskandar, Ketua Fraksi PKB Hj Ida Fauziah, dan sejumlah pengurus lembaga dan banom NU serta anggota DPR dari fraksi PKB. (Alhafiz K)