PBNU Minta Sanksi Berat untuk Kasus Kejahatan Seksual
NU Online · Selasa, 11 Oktober 2016 | 14:03 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (Kang Said) berharap adanya regulasi yang memuat sanksi berat untuk tindak kejahatan dan pelecehan seksual. Tingginya kasus kejahatan seksual, tambah Kang Said, sudah seharusnya menjadi prioritas anggota parlemen di Senayan.
“Satu lagi, tolong selesaikan kasus kekerasan seksual,” kata Kang Said dalam acara peluncuran RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren yang diselenggarakan Fraksi PKB di Jakarta, Senin (10/10) siang.
Pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur ini berharap kepada anggota parlemen memerhatikan masalah darurat yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, masalah kekerasan dan pelecehan seksual sudah demikian mengkhawatirkan.
Sebelumnya Kang Said menyebutkan sejumlah UU yang diharapkan berbicara lebih tegas perihal terorisme, minuman beralkohol, dan LGBT.
“LGBT itu bukan lagi bertentangan dengan syariat Islam, tetapi juga dengan fitrah manusia,” tegas Kang Said.
Tampak pada peluncuran RUU Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren ini Sekjen PBNU H Helmy Faisal Zaini, Bendahara Umum PBNU H Bina Suhendra, Ketua Umum PKB H Muhaimin Iskandar, Ketua Fraksi PKB Hj Ida Fauziah, dan sejumlah pengurus lembaga dan banom NU serta anggota DPR dari fraksi PKB. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua