Nasional

PBNU Minta Nahdliyin Kawal RUU Desa

NU Online  ·  Ahad, 30 Desember 2012 | 08:09 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau warga Nahdliyin untuk terlibat secara aktif mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Desa. Nahdliyin masih memliki waktu untuk turut serta memberikan masukan bagi RUU Desa sebelum Juni 2013.<>

Perihal ini disampaikan oleh KH Maksum Machfoedz,  ketua PBNU kepada NU Online usai diskusi terbuka, Peran Organisasi Keagamaan Terkait RUU Desa yang digelar PBNU, Kamis (27/12) sore.

Menurut Maksum, warga NU sangat berkepentingan dengan RUU Desa yang tengah digodok oleh Panitia Khusus yang dipimpin oleh Ahmad Muqawam. Karena NU memiliki basis yang kuat di pedesaan.

“Mereka harus terlibat langsung baik sebagai anggota dewan, birokrat, aktivis masyarakat sipil, atau para kiai dan bu nyai. Mereka tentunya memiliki posisi strategis untuk berpartisipasi dalam menentukan bentuk UU Desa kelak seperti apa,” kata Maksum di depan lift lantai delapan Kantor PBNU.

Maksum menilai bahwa partisipasi mereka sangat diperlukan mencari bentuk kemaslahatan bukan hanya untuk warga NU di pedesaan, tetapi juga untuk memberikan masukan terhadap Pansus RUU Desa agar perumusan UU Desa dapat mewakili kepentingan masyarakat desa secara umum dan masyarakat adat yang masih berlaku di banyak pedesaan di Indonesia

Prinsip dasar yang menjadi pedoman adalah kemaslahatan. Kebijakan yang dituangkan oleh pemerintah harus mengandung kemaslahatan bagi masyarakat pedesaaan. Kemaslahatan harus dilihat dari sejumlah aspek seperti politik, ekonomi, dan budaya.

Perumusan UU Desa tidak hanya menjadi kepentingan pemerintah, anggota dewan, dan  birokrat, tetapi juga masyarakat sipil setempat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban atas kebijakan tang tidak representatif, tandas Maksum.



Redaktur: A. Khoirul Anam
Penulis   : Alhafiz Kurniawan