PBNU Harus Tegaskan Administratif Anak di Luar Nikah
NU Online · Selasa, 5 Maret 2013 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama diharapkan memberikan putusan status administrasi terutama akta kelahiran bagi anak-anak yang lahir di luar nikah. Status hukum positif itu sangat dibutuhkan untuk pelbagai keperluan masa depan mereka.
<>
Demikian dikatakan Wakil Koordinator Bidang Organisasi PP Fatayat NU Siti Soraya Devi Zaeni kepada NU Online per telepon, Selasa (4/3) siang.
Status hukum positif berupa akta kelahiran akan menentukan nasib anak itu ke depan. Karena, negara ini berlandaskan hukum di mana segala aspek kehidupan di dalamnya memerlukan persyaratan-persyaratan administrasi, kata Soraya Devi.
“Bagaimana pun anak yang lahir di Indonesia memiliki hak hidup dan hak perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Soraya Devi.
Sementara, status hukum anak yang terlahir itu perlu dipertegas dengan pengeluaran akta kelahiran yang dijamin undang-undang. Karenanya, PBNU perlu mendesak pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang khusus menyangkut status anak baik karena nikah siri atau hubungan di luar nikah, tambah Soraya Devi.
Ia menambahkan, jaminan status hukum anak itu kini ditunggu oleh masyarakat umum. Karena, persoalan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sudah sangat mendesak. PBNU perlu mengambil peran konkret terkait kemaslahatan umum semacam itu.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
3
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua