PBNU Harus Tegaskan Administratif Anak di Luar Nikah
NU Online Ā· Selasa, 5 Maret 2013 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama diharapkan memberikan putusan status administrasi terutama akta kelahiran bagi anak-anak yang lahir di luar nikah. Status hukum positif itu sangat dibutuhkan untuk pelbagai keperluan masa depan mereka.
<>
Demikian dikatakan Wakil Koordinator Bidang Organisasi PP Fatayat NU Siti Soraya Devi Zaeni kepada NU Online per telepon, Selasa (4/3) siang.
Status hukum positif berupa akta kelahiran akan menentukan nasib anak itu ke depan. Karena, negara ini berlandaskan hukum di mana segala aspek kehidupan di dalamnya memerlukan persyaratan-persyaratan administrasi, kata Soraya Devi.
āBagaimana pun anak yang lahir di Indonesia memiliki hak hidup dan hak perlakuan yang sama di hadapan hukum,ā kata Soraya Devi.
Sementara, status hukum anak yang terlahir itu perlu dipertegas dengan pengeluaran akta kelahiran yang dijamin undang-undang. Karenanya, PBNU perlu mendesak pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang khusus menyangkut status anak baik karena nikah siri atau hubungan di luar nikah, tambah Soraya Devi.
Ia menambahkan, jaminan status hukum anak itu kini ditunggu oleh masyarakat umum. Karena, persoalan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sudah sangat mendesak. PBNU perlu mengambil peran konkret terkait kemaslahatan umum semacam itu.Ā
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tetap Gelar Aksi, Tuntut Mundur Bupati Sudewo
2
Ribuan Santri Pati Akan Gelar Aksi Tolak Kenaikan Tarif PBB 250 Persen hingga 5 Hari Sekolah
3
Resmi Dilantik, Ini Susunan Pengurus LBH Sarbumusi Masa Khidmah 2025-2028
4
INDEF Soroti Pemblokiran Rekening yang Dianggap Reaktif dan Frustrasi Pemerintah Hadapi Judi Online
5
Obat bagi Jiwa yang Kesepian
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: 5 Kapunjulan Ngonsumsi Kadaharan Halal
Terkini
Lihat Semua