PBNU Harap Negara Mengakhiri Kesewenangan terhadap Petani
NU Online · Selasa, 6 Maret 2018 | 09:45 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Imam Aziz berharap vonis peradilan untuk Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin di Kendal menjadi putusan peradilan terakhir yang menempatkan petani penggarap dan masyarakat kecil pada posisi sulit. Ia berharap aparat peradilan tidak lagi melakukan kesewenang-wenangan dalam membuat putusan.
Sebagaimana diketahui, Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin divonis delapan tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar karena memperjuangkan tanah yang dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1970. Keduanya dituduh merambah hutan di wilayah yang awalnya adalah wilayah garapan, tetapi dijadikan hutan karena tukar guling dengan wilayah pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang.
"Saya tidak ingin menambahi apa yang disampaikan Katib Aam PBNU. Saya hanya menggarisbawahi bahwa kasus yang menimpa Kiai Nur Aziz dan Rusmin harus mendapat solusi. Kita mencium di situ adanya ketidakadilan. Sesuatu vonis yang tidak masuk akal dengan denda dan hukuman sebesar dan seberat itu,” kata H Imam Aziz pada konferensi pers pernyataan dukungan pengabulan grasi oleh Presiden Jokowi untuk Kiai Nur Aziz dan Rusmin di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (5/3) sore.
Ia menunjukkan surat yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Ma’ruf Amin dan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Surat PBNU ini berisi dukungan agar Presiden Jokowi mengabulkan permohonan grasi untuk Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin.
Ini dukungan PBNU melalui surat yang ditandatangani Rais Aam KH Maruf dan ketum PBNU KH said. Kita, kata Imam Aziz, berharap presiden mengabulkan permohonan grasi tersebut. Semoga ini kasus kesewenangan terakhir yang terjadi di Indonesia.
“Ini upaya hukum. Semua upaya sudah dilakukan. Jadi titik tumpuannya ada di Presiden yang memiliki hak prerogatif,” kata Imam Aziz.
Aktivis Gusdurian Syafi’i Alielha mengatakan bahwa vonis peradilan atas Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin tidak bisa dipertanggungjawabkan secara logika. Vonis peradilan terhadap dua petani di Desa Surokanto Wetan Kabupaten Kendal merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani penggarap.
“Saya mewakili Gusdurian nasional Mbak Alissa Wahid yang tidak bisa hadir. Menurut saya, vonis ini semangatnya bertentangan dengan semangat kebijakan Presiden Jokowi pada 2016 dalam mendistribusikan lahan,” kata Syafi’i.
Hadir pada forum dukungan untuk petani Kendal ini antara lain adalah Komnas HAM RI, Gusdurian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lakpesdam PBNU, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, dan kelompok masyarakat sipil lainnya. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
40 Hari Wafat Gus Alam, KH Said Aqil Siroj: Pesantren Harus Tetap Hidup!
2
Mendaki Puncak Jabal Nur, Napak Tilas Kanjeng Nabi di Gua Hira
3
Mulai Agustus, PBNU dan BGN Realisasikan Program MBG di Pesantren
4
Waktu Terbaik untuk Resepsi Pernikahan menurut Islam
5
Terima Dubes Afghanistan, PBNU Siap Beri Beasiswa bagi Mahasiswa yang Ingin Studi di Indonesia
6
Eskalasi Konflik Iran-Israel, Saling Serang Titik Vital di Berbagai Wilayah
Terkini
Lihat Semua