Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung desakan Departemen Agama untuk menghapus biaya administrasi nikah sebesar Rp 30.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004.
<>
Demikian disampaikan oleh Katib Syuriah PBNU Mujib Qoliyubi kepada NU Online per telepon, Kamis (7/3) siang. Mujib menegaskan dukungannya terhadap program Depag dalam gerakan zero gratifikasi di lingkungan Kemenag.
“Usul penghapusan itu ditunggu masyarakat. Hanya saja jangan sampai ada yang dirugikan dari penerapan penghapusan PP Nomor 47 Tahun 2004 itu,” tegas Mujib.
Menurut Mujib, penerapannya tidak bisa berlaku seketika usul itu digelontorkan Depag. Penghapusan itu membutuhkan proses. Pemberlakuan itu kemungkinan baru bisa diterapkan satu tahun kemudian.
Proses penghapusan itu menyangkut kompensasi pendanaan operasional Kantor Urusan Agama (KUA) dan perundang-undangan. Karenanya, usulan Depag itu akan memasuki diskusi lanjutan yang melibatkan Departemen Keuangan dan Anggota DPR, ungkap Mujib.
Sementara itu, jajaran pegawai KUA perlu melakukan pembenahan-pembenahan internal. Peningkatan kinerja dalam melayani kebutuhan masyarakat juga perlu diperhatikan oleh para pegawai KUA itu sendiri, tegas Mujib.
Di akhir pembicaraan, Mujib juga mengimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya di kantor KUA masing-masing.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua