Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung desakan Departemen Agama untuk menghapus biaya administrasi nikah sebesar Rp 30.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004.
<>
Demikian disampaikan oleh Katib Syuriah PBNU Mujib Qoliyubi kepada NU Online per telepon, Kamis (7/3) siang. Mujib menegaskan dukungannya terhadap program Depag dalam gerakan zero gratifikasi di lingkungan Kemenag.
“Usul penghapusan itu ditunggu masyarakat. Hanya saja jangan sampai ada yang dirugikan dari penerapan penghapusan PP Nomor 47 Tahun 2004 itu,” tegas Mujib.
Menurut Mujib, penerapannya tidak bisa berlaku seketika usul itu digelontorkan Depag. Penghapusan itu membutuhkan proses. Pemberlakuan itu kemungkinan baru bisa diterapkan satu tahun kemudian.
Proses penghapusan itu menyangkut kompensasi pendanaan operasional Kantor Urusan Agama (KUA) dan perundang-undangan. Karenanya, usulan Depag itu akan memasuki diskusi lanjutan yang melibatkan Departemen Keuangan dan Anggota DPR, ungkap Mujib.
Sementara itu, jajaran pegawai KUA perlu melakukan pembenahan-pembenahan internal. Peningkatan kinerja dalam melayani kebutuhan masyarakat juga perlu diperhatikan oleh para pegawai KUA itu sendiri, tegas Mujib.
Di akhir pembicaraan, Mujib juga mengimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya di kantor KUA masing-masing.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
6
Ribuan Ojol Gelar Aksi, Ini Tuntutan Mereka ke Pemerintah dan Aplikator
Terkini
Lihat Semua