PBNU Diskusi Bareng BNPT dan Kemkominfo Sikapi Situs-situs Radikal
NU Online Ā· Jumat, 10 April 2015 | 11:30 WIB
Jakarta, NU Online
PBNU bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar diskusi bersama bertajuk āMedia Islam, Demokrasi, dan Gerakan Terorisme: Respon NU Terhadap Situs Radikalā yang digelar di lantai 5 Kantor PBNU Jl Kramat Raya 164 Jakarta, Jumāat (10/4).<>
Kegiatan diskusi ini terselenggara atas kerja sama LTN PBNU, NU Online, Radio NU, BNPT, dan Kemkominfo. Hadir dalam acara ini sebagai narasumber Ketua Umum PBNU, Prof Dr KH Said Aqil Siroj, Kepala BNPT, Komjen Pol Saud Usman Nasution, Staf Ahli Kemkominfo, Prof Dr Hendri Subyakto, dan Pimred NU Online, Savic Ali.
Dalam sambutannya, Kiai Said menegaskan kembali bahwa NU telah berpuluh-puluh tahun lamanya mengawal NKRI dan menjaga nama baik Islam.
āKami akan selalu mewarnai Islam Indonesia, bahkan dunia dengan ajaran Islam yang ramah, damai, dan toleran, baik melalui dunia nyata maupun dunia maya,ā tegasnya.
Senada dengan Kiai Said, Komjen Pol Saud Usman menyatakan akan selalu tegas terhadap paham-paham yang membahayakan NKRI, seperti situs-situs bermuatan negatif yang menimbulkan gerakan terorisme dan radikalisme.
āSebab itu, ukuran rekomendasi pemblokiran yang kami sampaikan karena situs-situs tersebut bermuatan negatif yang berdampak pada munculnya gerakan radikalisme,ā terangnya.
Dia juga menambahkan, tidak benar pihaknya memblokir situs Islam, apalagi anti-Islam. Dia juga menegaskan bahwa rekomendasi pemblokiran sudah sesuai dengan regulasi atau UU negara.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi NU Online, Savic Ali mengatakan bahwa sesungguhnya pihaknya ingin menanyakan kepada Kemkominfo mengenai beberapa situs-situs radikal yang sempat diblokir, namun sekarang telah dinormalisasi.
āSaya tahu, setidaknya ada tiga situs radikal yang benar-benar berafiliasi dengan gerakan terorisme dan radikalisme, malah sekarang telah dinormalisasi,ā tuturnya.
Savic menambahkan, tidak benar kalau memblokir situs adalah bentuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dewasa ini, sebuah situs berperan lebih dari sekadar menyebar informasi, tetapi situs juga dapat dijadikan media pendidikan dan rekrutmen yang mengarah pada gerakan terorisme.Ā
āSaya kira jelas, pemilik beberapa situs tersebut pernah terjerat kasus kejahatan terorisme, mereka juga sama sekali bukan pers,ā imbuhnya.
Menanggapi Savic Ali dan narasumber lainnya, Prof Hendri Subyakto menuturkan, pihaknya melakukan normalisasi karena beberapa telah menyambangi Kemkominfo dan menyerahkan para pengelola situs.
āKarena Kemkominfo juga tidak dapat memblokir situs secara sembarangan tanpa kriteria yang jelas. Sebab itu, kami sedang merancang peraturan menteri yang didalamnya mengatur tentang pemblokiran situs yang bermuatan radikalisme dan terorisme melalui tim panel yang sudah kami bentuk,ā tandasnya. (Fathoni)
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
3
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
4
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
5
Ketum PBNU Resmikan 13 SPPG Makan Bergizi Gratis di Lingkungan NUĀ
6
Di Tengah Fenomena Bendera One Piece Badan Siber Ansor Ajak Generasi Muda Hormati Merah Putih
Terkini
Lihat Semua