Nasional

PBNU Diskusi Bareng BNPT dan Kemkominfo Sikapi Situs-situs Radikal

NU Online  Ā·  Jumat, 10 April 2015 | 11:30 WIB

Jakarta, NU Online
PBNU bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar diskusi bersama bertajuk ā€˜Media Islam, Demokrasi, dan Gerakan Terorisme: Respon NU Terhadap Situs Radikal’ yang digelar di lantai 5 Kantor PBNU Jl Kramat Raya 164 Jakarta, Jum’at (10/4).<>

Kegiatan diskusi ini terselenggara atas kerja sama LTN PBNU, NU Online, Radio NU, BNPT, dan Kemkominfo. Hadir dalam acara ini sebagai narasumber Ketua Umum PBNU, Prof Dr KH Said Aqil Siroj, Kepala BNPT, Komjen Pol Saud Usman Nasution, Staf Ahli Kemkominfo, Prof Dr Hendri Subyakto, dan Pimred NU Online, Savic Ali.

Dalam sambutannya, Kiai Said menegaskan kembali bahwa NU telah berpuluh-puluh tahun lamanya mengawal NKRI dan menjaga nama baik Islam.

ā€œKami akan selalu mewarnai Islam Indonesia, bahkan dunia dengan ajaran Islam yang ramah, damai, dan toleran, baik melalui dunia nyata maupun dunia maya,ā€ tegasnya.

Senada dengan Kiai Said, Komjen Pol Saud Usman menyatakan akan selalu tegas terhadap paham-paham yang membahayakan NKRI, seperti situs-situs bermuatan negatif yang menimbulkan gerakan terorisme dan radikalisme.

ā€œSebab itu, ukuran rekomendasi pemblokiran yang kami sampaikan karena situs-situs tersebut bermuatan negatif yang berdampak pada munculnya gerakan radikalisme,ā€ terangnya.

Dia juga menambahkan, tidak benar pihaknya memblokir situs Islam, apalagi anti-Islam. Dia juga menegaskan bahwa rekomendasi pemblokiran sudah sesuai dengan regulasi atau UU negara.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi NU Online, Savic Ali mengatakan bahwa sesungguhnya pihaknya ingin menanyakan kepada Kemkominfo mengenai beberapa situs-situs radikal yang sempat diblokir, namun sekarang telah dinormalisasi.

ā€œSaya tahu, setidaknya ada tiga situs radikal yang benar-benar berafiliasi dengan gerakan terorisme dan radikalisme, malah sekarang telah dinormalisasi,ā€ tuturnya.

Savic menambahkan, tidak benar kalau memblokir situs adalah bentuk membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dewasa ini, sebuah situs berperan lebih dari sekadar menyebar informasi, tetapi situs juga dapat dijadikan media pendidikan dan rekrutmen yang mengarah pada gerakan terorisme.Ā 

ā€œSaya kira jelas, pemilik beberapa situs tersebut pernah terjerat kasus kejahatan terorisme, mereka juga sama sekali bukan pers,ā€ imbuhnya.

Menanggapi Savic Ali dan narasumber lainnya, Prof Hendri Subyakto menuturkan, pihaknya melakukan normalisasi karena beberapa telah menyambangi Kemkominfo dan menyerahkan para pengelola situs.

ā€œKarena Kemkominfo juga tidak dapat memblokir situs secara sembarangan tanpa kriteria yang jelas. Sebab itu, kami sedang merancang peraturan menteri yang didalamnya mengatur tentang pemblokiran situs yang bermuatan radikalisme dan terorisme melalui tim panel yang sudah kami bentuk,ā€ tandasnya. (Fathoni)