Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berjanji akan menindak tegas sejumlah pengurus yang berani melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Sebagai pegangan pokok organisasi, AD/ART wajib ditaati.
<>
Demikian ditegaskan Sekretaris Jendral PBNU H Marsudi Syuhud saat ditemui di kantornya, Rabu (7/11) malam. Contoh dari pelangaran tersebut di antaranya adalah keterlibatan pengurus harian dalam pencalonan kepala daerah.
“Jika ada pengurus NU yang demikian harus mundur. Kalau tidak mau maka akan dimundurkan,” ujarnya.
ART NU pasal 51 secara eksplisit melarang Rais dan Ketua Pengurus baik di tingkat wilayah maupun cabang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik sebagai presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, DPR RI, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Di pasal yang sama, ART juga tidak memperkenankan rangkap jabatan pengurus harian NU dengan pengurus harian partai politik, organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, atau ormas yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan NU.
Selain mengimbau semua pengurus untuk mematuhi AD/ART, Marsudi juga mengingatkan bahwa NU bukan partai politik. Siapapun tidak diperbolehkan memanfaatkan ormas Islam terbesar ini untuk kepentingan politk praktis perseorangan atau kelompok tertentu.
Redaktur: Mukafi Niam
Penulis : Mahbib Khoiron
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa bulan Muharram
2
Khutbah Jumat: Menguatkan Sisi Kemanusiaan di Bulan Muharram
3
Inalillahi, Tokoh NU, Pengasuh Pesantren Bumi Cendekia KH Imam Aziz Wafat
4
Khutbah Jumat: Muharram, Momentum Memperkuat Persaudaraan Sesama Muslim
5
Khutbah Jumat: Jangan Apatis! Tanggung Jawab Sosial Adalah Ibadah
6
Khutbah Jumat: Berani Keluar Dari Zona Nyaman
Terkini
Lihat Semua