PB PMII Nilai Tindakan Aparat terhadap Warga Wadas Langgar Konstitusi
-
Suci Amaliyah
- Rabu, 9 Februari 2022 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Ahmad Latif menyorot tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas yang sedang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya dari kerusakan lingkungan.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada Warga Wadas di depan Masjid Jami Nurul Huda Desa Wadas, Selasa (8/2/2022) melanggar konstitusi. Latif menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak-hak kemanusiaan dan perampasan ruang hidup masyarakat.
“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam UUD 1945 Pasal 28a menyebut, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” kata Latif kepada NU Online, Selasa (8/2/2022).
“Atas nama rakyat, warga NU, dan PB PMII, kami meminta Kapolda Jateng untuk segera membebaskan warga Wadas yang ditahan. Juga meminta kepada Gubernur Jateng untuk menunda pengukuran baik yang sudah disetujui rakyat maupun yang belum setuju,” lanjut dia.
PB PMII, imbuh Latif, mendesak pihak aparat negara untuk membebaskan puluhan warga yang ditahan termasuk keluarga atau kader PMII sebelum amarah rakyat makin melonjak.
Rampas ruang hidup warga
Latif memandang ke depan proyek pembangunan bendungan ini sangat mengebiri dan merampas hak serta ruang hidup warga, mata pencaharian, dan ekosistem.
Lebih dari itu, ia menganggap aktivitas pertambangan akan mengeruk bukit dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan serta mendatangkan bencana Alam. Di sisi lain, proyek tambang yang akan dioperasikan di Desa Wadas tidak mempunyai AMDAL.
Sehingga, sambungnya, pembangunan bendungan Bener dan segala perangkat pendukungnya harus dihentikan secara cepat dan tegas. “Jangan lagi ada tragedi perampasan hak-hak rakyat dan merugikan rakyat dengan cara apa pun,” tegas Latif.
Ia menyampaikan pemerintah haram mengambil tanah warga hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 secara implisit yang mengatakan rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola sumber daya alam.
“Kami selaku organisasi dari embrio Nahdlatul Ulama sangat sepakat mengenai tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut,” tukasnya.
Selain itu, penambangan yang terjadi di bumi Wadas menurutnya adalah jalan untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener yang termaktub dalam PP 42 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Padahal dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk menangguhkan segala hal, baik berupa tindakan maupun juga kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Kontributor: Suci Amaliyah
Editor: Fathoni Ahmad
Download segera! NU Online Super App, aplikasi keislaman terlengkap. Aplikasi yang memberikan layanan informasi serta pendukung aktivitas ibadah sehari-hari masyarakat Muslim di Indonesia.
Terkait
Nasional Lainnya
Terpopuler Nasional
-
1
-
2
-
3
-
4
-
5
-
6
-
7
-
8
-
9
Rekomendasi
topik
Opini
-
- Rofiq Mahfudz | Senin, 29 Mei 2023
Kiai Pesantren Memaknai Politik dengan Bermartabat
-
- Hafis Azhari | Sabtu, 27 Mei 2023
Ketika Timur Semakin Mengenal Barat
-
- Ahmad Munji | Sabtu, 20 Mei 2023
Pilpres Turkiye 2023 dan Investasi Ideologis Erdogan
Berita Lainnya
-
Polteknaker Harus Terus Berinovasi Wujudkan SDM Unggul
- Ketenagakerjaan | Rabu, 31 Mei 2023
-
Langkah Pertamina Siapkan SDM untuk Transisi Energi
- Nasional | Rabu, 31 Mei 2023
-
Indonesia Dukung Reformasi Ketenagakerjaan Negara-negara Timur Tengah di Bidang Penempatan Tenaga Kerja
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Jelaskan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
- Ketenagakerjaan | Selasa, 30 Mei 2023
-
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
- Ketenagakerjaan | Ahad, 28 Mei 2023
-
Kemnaker Optimis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Menaker Tegaskan Hubungan Industrial Harmonis Tingkatkan Produktivas Kerja
- Ketenagakerjaan | Sabtu, 27 Mei 2023
-
Jakarta Bhayangkara Presisi bersama Pertamina Raih Runner-up di Final AVC Cup 2023
- Nasional | Selasa, 23 Mei 2023
-
Indonesia-Tiongkok Komitmen Perluas Kerja Sama Ketenagakerjaan
- Ketenagakerjaan | Selasa, 23 Mei 2023