Nasional

Panitia Bahas Agenda Diskusi Pra-Muktamar NU

NU Online  ·  Sabtu, 7 Maret 2015 | 02:04 WIB

Jakarta, NU Online
Panitia Muktamar Ke-33 NU meminta laporan kesiapan masing-masing komisi sidang terkait materi yang akan dibahas di sejumlah kota sebelum muktamar. Pada rapat ini, pihak panitia mengingatkan kepada masing-masing penanggung jawab komisi untuk mengangkat persoalan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
<>
“Kita harus membahas rumusan terbatas perihal suatu isu yang penting di negeri ini. Misalnya RUU terkait perlindungan  umat beragama yang selalu gagal disahkan. NU mesti bicara,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-33 NU H Slamet Effendy Yusuf di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (6/3) sore.

Kualitas NU ke depan, sekurangnya bisa dilihat dari sejauhmana kesungguhan penanggung jawab komisi pada Muktamar Ke-33 ini, kata Slamet.

Rapat ini dihadiri oleh penanggung jawab masing-masing sidang komisi yang berjumlah enam persidangan.

Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Mas’udi mengusulkan, panitia sidang masing-masing komisi bisa mengangkat isu yang pernah dibahas di muktamar sebelumnya atau di ranting, wakil cabang, cabang, atau wilayah NU.

“Persoalan yang dibutuhkan verifikasi atau syarah, bisa diangkat lagi. Bahkan, putusan lama yang tidak relevan bisa ditinjau ulang atau bilamana kebutuhan mendesak, bisa dinasakh. Ini berlaku untuk putusan NU atau hukum positif di Indonesia seperti UU dan peraturan lainnya,” kata Kiai Masdar yang juga memimpin rapat panitia.

Usulan Kiai Masdar diamini penanggung jawab sidang komisi bahtsul masail diniyah Qanuniyah. Mereka antara lain akan membahas kasus antrean haji yang mengular hingga lebih dari 20 tahun. (Alhafiz K)