Nasional

Ormas Islam di Kota Semarang Kompak Dukung Perppu No 2/2017

NU Online  ·  Senin, 7 Agustus 2017 | 08:53 WIB

Semarang, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang bersama para tokoh organisasi masyarakat Islam di Kota Semarang sepakat mendukung diterapkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
 
Dukungan itu dilakukan setelah melakukan kajian dan dialog dengan tema "Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Ormas Antara Melanggar HAM dan Meredam Ormas Anti-Pancasila" di Pondok Pesantren Al-Itqon Bugen Tlogosari Semarang, Ahad (6/8/17).
 
Ketua MUI Kota Semarang, Prof. Erfan Soebahar menjelaskan bahwa Perppu tentang Ormas yang telah diterbitkan pemerintah merupakan alat untuk membendung ormas-ormas yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Dalam dialog yang dihadiri tokoh agama Islam dari berbagai Ormas di Kota Semarang, hadir sebagai pembicara Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh, akademisi Muhyar Fanani, pakar hukum Dani Muhtada, perwakilan Kesbangpol Kota Semarang, dan yang lainnya.
 
Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh, dalam presentasinya menjelaskan, warga NU sepenuhnya mendukung pemerintah dalam rangka menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam berbangsa dan bernegara dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
"Siapa pun yang tidak setuju dengan Pancasila dan UUD dipersilahkan untuk angkat kaki dari negara ini. Melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah berniat untuk membersihkan ormas-ormas yang terindikasi anti-Pancasila. Kami warga NU siap mengawal berlangsungnya Perppu ini sampai akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sebuah undang-undang yang sah," paparnya.
 
Pengurus Pemuda Muhammadiyah Kota Semarang, Suharno, juga sepakat bahwa Perppu tentang Ormas tersebut harus didukung. Menurutnya, pemerintah dalam hal ini sangat tepat menerbitkan Perppu tersebut mengingat banyak ormas atau kelompok yang berusaha merubah ideologi bangsa.
 
"Kami mewakili seluruh pemuda Muhammadiyah Semarang menyatakan sikap bahwa Pemuda Muhammadiyah sepakat dengan diterbitkannya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas," katanya.
 
Pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Semarang, Sun Tjok Tsan, menegaskan bahwa organisasinya telah sepakat mendukung pemerintah dalam menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 dan mendorong pemerintah supaya segera disahkan menjadi undang-undang.
 
"LDII sepakat bahwa Perppu ini tidak melanggar HAM dan Perppu ini tidak hanya ditunjukkan kepada salah satu ormas saja, melainkan kepada seluruh ormas yang terindikasi merongrong ideologi bangsa. Maka dari itu LDII mendorong pemerintah untuk melanjutkan Perppu ini menjadi sebuah undang-undang yang sah," jelasnya. (Red: Mahbib)