Jakarta, NU Online
Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPR RI agar segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Antiterorisme. Sekretaris LPOI, H Luthfi At-Tamimi menyebutkan hal itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti peristiwa kekerasan dan tindak terorisme yang terjadi dalam waktu yang berdekatan di beberapa tempat di Indonesia.
"Mau apa lagi, mau tunggu seribu (orang) mati lagi? Undang-Undang (Anti) terorisme harus, mereka wakil kami di sana, segera disahkan," kata Luthfi di Gedung LPOI Jalan Kramat Raya VI, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Luthfi mengaku desakannya ke DPR agar Polri mempunyai payung hukum dalam menindak teroris dan menjauhkan Indonesia dari kehancuran seperti yang terjadi di beberapa negara yang ada di Timur Tengah.
"Udah cukup (orang yang meninggal), Pak. Mau dibunuhin lagi? Mau kayak Afganistan? Mau kayak Libya, mau kayak Suriah?" katanya.
Namun demikian, jika Pansus DPR tidak segera menyelesaikan revisi UU Antiterorisme, LPOI akan mendesak presiden agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kalau mereka (Pansus DPR) masih mundur-mundur lagi, kita desak sama presiden, bikin Perppu," ucapnya. (Husni Sahal/Kendi Setiawan)