Nasional

Orang Tua Keluhkan Sistem PPDB Zonasi, Minta Pemerintah Evaluasi

Sab, 29 Juni 2024 | 20:15 WIB

Orang Tua Keluhkan Sistem PPDB Zonasi, Minta Pemerintah Evaluasi

Ilustrasi (Freepik)

Jakarta, NU Online
Sejumlah orang tua calon siswa mengeluhkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang kini digelar secara online atau daring karena masih ada kendala. Misalnya, masalah beberapa persyaratan yang ditentukan bagi calon pendaftar hingga gangguan jaringan yang dikeluhkan wali murid.


"Administrasi online ini banyak kendala, contohnya login yang terkadang susah (lupa password). Terus berkas-berkas yang tidak valid. Setelah itu kita harus mantengin PPDB online setiap hari," kata Izza (30), yang mendaftarkan putrinya di SMP Negeri 1 Pangkah.


Kepada NU Online, Sabtu (29/6/2024), selain masalah di atas, temuan kendala  PPDB tahun 2024 termasuk pemisahan antara jalur zonasi, tidak seperti biasanya digabung. "Dan kuotanya dibatasi karena sekarang sistem PPDB bukan zonasi terdekat di sekolah, tapi dibagi menjadi dua; ada zonasi sebaran, ada radius," kata Izza.

 

Kendala yang sama dikeluhkan orang tua siswa, Novi (39) saat mendaftarkan putrinya di SMP Negeri 05 Tambun. Ia mengatakan dirinya sangat terganggu dengan adanya PPDB online yang sempat lumpuh tidak bisa diakses.

 

"PPDB online ribetnya saat rebutan sinyal saat daftar, kita juga harus standby melihat hasil zonasi secara online sampai pengumuman diterima," ujar Novi.


Meski berbeda dari keduanya, permasalahan juga dihadapi salah satu orang tua murid dari sebuah SMA Negeri di Bekasi. Dia mengaku mendapatkan penolakan lantaran tidak masuk dalam zonasi area sekolah yang dituju, padahal domisili rumah masuk dalam zonasi.

 

"Anak saya mendaftar, ternyata ditolak karena berkas tidak sesuai. Dan itu bukan hanya saya, ada juga orang tua murid lainnya. Saya rasa sistem PPDB yang sekarang itu menyulitkan bagi orang tua murid," terang Budi (46), orang tua murid yang anaknya ditolak sistem PPDB.

 

Budi menduga ada kecurangan dalam pendaftaran PPDB jalur zonasi. Pasalnya, ketika pendaftaran PPDB jalur zonasi akan ditutup, jarak antara rumahnya dengan SMA Negeri tiba-tiba berubah. "Syarat yang sudah diajukan oleh anak saya 623 meter, namun berubah ketika sudah diklarifikasi oleh pihak sekolah menjadi 781 meter," jelasnya.

 

Klarifikasi Panitia PPDB
Guru SMAN 7 Kota Malang, Ilman Ardhy Chalim, menepis adanya kecurangan dalam PPDB zonasi karena data pendaftaran berbasis online dan transparan. Pihak sekolah menjalankan sistem PPDB sesuai dengan aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan Pemerintah.


"Semua data sekarang berbasis online, kalau kita menyalahgunakan, efek buruk buat sekolah karena data tidak valid sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jadi PPDB punya data, kalau tidak sinkron maka Dapodik kita invalid dan akan berpengaruh terhadap semua kinerja sekolah baik keuangan, mekanisme, manajemen, dan lainnya," kata Ilman.


"Selain itu, kita tidak dapat dana BOS. Jadi risikonya terlalu besar kalau kita bermain curang," imbuh Ilman.


Ilman menjelaskan kuota penerimaan siswa baru yang terbagi dalam beberapa sistem. Misalnya, zonasi hanya mendapatkan kuota 50 persen yang dirinci sebagai berikut: 30 persen zonasi radius, 20 persen zonasi sebaran. Sisanya, 25 persen yaitu jalur afirmasi yang dibagi jadi beberapa kategori: afirmasi non akademik, jalur rentan sosial, dan jalur pindah tugas. Adapun 25 persen lagi adalah jalur prestasi akademik yang tidak perlu menggunakan zonasi.

 

"Itu beberapa solusi dari pemerintah supaya menurunkan rendahnya sebaran sekolah di daerah pada hari ini. Jadi kalau dirasa tidak adil, saya kurang mengerti karena sudah ada jalur afirmasi," ungkap Ilman, penyelenggara PPDB di SMA Negeri Malang.

 

PPDB jalur zonasi dievaluasi
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Hal itu, kata dia, agar seluruh anak Indonesia bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.


"Mutlak sistem PPDB ini harus dievaluasi untuk perbaikan ke depan. Dengan pilihan model PPDB zonasi, maka PR (pekerjaan rumah) utamanya adalah pemerataan mutu dan akses pendidikan," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.

 

Dia menjelaskan evaluasi ini penting untuk mengubah pandangan masyarakat terkait sekolah unggul atau tidak unggul, sekolah favorit dan tidak favorit sehingga masyarakat tidak perlu berjubel, memaksa, bahkan menghalalkan segala cara untuk menyekolahkan anak di sekolah yang dianggap unggul atau favorit.


Kemudian, salah satu upaya untuk mengatasi kekurangan daya tampung peserta didik pada daerah tertentu, kata dia, adalah dengan pemberdayaan swasta dengan skema PPDB bersama.

 

"Biaya pendidikan dalam skema PPDB bersama harus ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai standar minimal pelayanan pendidikan yang berlaku," kata Sekretaris Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) itu.