Nasional

Orang dengan Gangguan Jiwa Ikut Pemilu, Ini Tanggapan Psikolog Unusia

Kam, 29 November 2018 | 05:45 WIB

Orang dengan Gangguan Jiwa Ikut Pemilu, Ini Tanggapan Psikolog Unusia

Ahmad Faiz Zainuddin

Jakarta, NU Online
Dosen Psikologi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Ahmad Faiz Zainuddin mengatakan wacana pembolehan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menjadi pemilih dalam Pemilu mendatang sebagai hal yang wajar. Hal itu karena Undang-Undang tidak melarang ODGJ ikut Pemilu. 

“Kecuali kalau ada larangan atau keharusan, itu harus dipertanyakan,” kata Faiz Rabu (28/11) malam.

Namun demikian pembolehan ODGJ menjadi pemilih dalam Pemilu harus dikembalikan lagi apakah ODGJ bersangkutan mampu dan mau memilih. Keterlibatan ODGJ dalam Pemilu jangan sampai dimanfaatkan atau dipaksa untuk memilih calon tertentu.

“Harus diantisipasi dampaknya kalau sampai ODGJ dimanfaatkan, misalnya nggak sadar diarahkan untuk memilih calon tertentu. Kalau seperti itu kan orang biasa saja bisa diarahkan, apalagi ODGJ. Ini yang jangan sampai terjadi," ujar alumni Universitas Airlangga, Nanyang Tech University Singapura, dan Warwick Business School, Inggris ini.

Dari sisi psikologi menurutnya mungkin saja ODGJ menjadi pemilih aktif. Pasalnya ODGJ tidak selama 24 jam dalam keadaan tidak sadar. Ada saat tertentu ODGJ dalam kesadaran yang normal seperti orang pada umumnya. Selain itu ODGJ juga tidak dapat disamaratakan jenis dan tingkat gangguannya.

“Mungkin ada ODGJ yang mengalami skizofrenia, atau gangguan emosional. Tingkatannya pun beda-beda. Itu bersifat situasional juga,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pembolehan ODGJ memilih dalam Pemilu sebenarnya bukan hal yang sederhana. Menurut Faiz panitia Pemilu dapat saja menyilakan ODGJ datang dan menggunakan hak suaranya di hari pemungutan suara.

“Tapi tentu dilihat lagi saat pemungutan suara itu, ODGJ memungkinkan nggak untuk mencoblos, dalam keadaan sadar atau nggak,” katanya.

Keterlibatan ODGJ menjadi pemilih dalam Pemilu menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. Disebutkan bahwa warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri serta tak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan kata lain, ODGJ memiliki hak suara.

Masuknya ODGJ dalam DPT hanya sebagai bagian dari pendataan dan hal itu sesuai amanat UU. Meski demikian, ada kemungkinan ODGJ tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan. Namun, harus disertakan surat keterangan. (Kendi Setiawan)