Operasional Metode Ilhaqul Masail dan Taqrir Jamai Rumusan Mendesak
NU Online · Selasa, 1 Agustus 2017 | 12:02 WIB
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi Ramdlan mengatakan, pengurus ranting hingga pengurus wilayah NU terutama para aktivis bahtsul masail menunggu PBNU untuk membuat semacam pedoman atas metode ilhaqul masail bi nazhairiha dan taqrir jamai. Selama ini, aktivis bahtsul masail belum memiliki panduan khusus soal ini.
“Ini penting untuk segera dirumuskan agar aktivis bahtsul masail memiliki pedoman dan petunjuk teknis dalam memutuskan masalah-masalah aktual dengan metode ilhaq dan taqrir jamai,” kata Kiai Mahbub kepada NU Online, Selasa (1/8) pagi.
Ilhaqul masail bi nazhairiha dan taqrir jamai adalah metode penetapan hukum agama di lingkungan NU. Keduanya ditetapkan sebagai metode penetapan hukum agama pada Munas Alim Ulama NU 1992 di Lampung.
“Tetapi sudah 25 tahun konsep ini masih mengambang,” kata Kiai Mahbub.
Menurutnya, Munas Alim Ulama NU 2017 di Nusa Tenggara Barat ini merupakan kesempatan PBNU untuk segera merealisasikan permintaan pengurus-pengurus NU di bawah perihal operasional metode ilhaqul masail bi nazhairiha dan taqrir jamai.
LBM PBNU melalui Komisi Maudhuiyah, kata Kiai Mahbub, tengah mengusulkan kepada pengurus harian PBNU untuk mengangkat metode ilhaqul masail bi nazhairiha dan taqrir jamai sebagai salah satu pembahasan bahtsul masail pada forum Munas Alim Ulama NU 2017 di Nusa Tenggara Barat.
LBM PBNU Komisi Maudhuiyah kini sedang mempersiapkan draf operasional metode ilhaq dan taqrir jamai. Komisi ini juga terus melakukan kajian intensif dan riset pustaka dalam rangka penguatan penyusunan draf ini.
“Kita tinggal menunggu persetujuan forum Syuriyah PBNU.” (Alhafiz K)
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua