Nasional

NU Tolak Rencana Pemerintah Ratifikasi FCTC

NU Online  ·  Senin, 16 Desember 2013 | 12:00 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak rencana Pemerintah meratifikasi Framework Convention of Tobacco Control (FCTC). Berbagai alasan dari kacamata kesehatan, ekonomi, agama, hingga hukum dijadikan dasar atas penolakan tersebut.
 <>
Penolakan tersebut merupakan kesimpulan dari diskusi terbuka yang dilaksanakan Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) PBNU dengan tema “Kampanye Kondom, Antirokok: Indah, tapi Manipulatif?”, Senin (15/12).

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut adalah Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Universitas Brawijaya Prof. Dr. Sutiman Bambang Sumitro, Guru Besar Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dr. Syahrizal Syarif, MPH., PhD., Anggota Dewan Tahqiq Badan Halal PBNU KH Arwani Faisal, dan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Andi Najmi Fuaidi sebagai moderator.
 
“Rokok memiliki dampak negatif tentu tidak bisa dipungkiri, tapi itu tidak bisa dijadikan untuk pendekatan yang bersifat individual. Sama halnya dengan daging kambing, tidak boleh untuk orang yang memiliki riwayat berpenyakit hipertensi, yang tidak ya tidak apa-apa,” tegas Sutiman.
 
Sutiman menambahkan, rokok dan produk turunan tembakau lainnya tidak selamanya mengakibatkan dampak negatif bagi kesehatan. “Ada sejumlah orang yang bermasalah dengan kesehatannya, tapi bisa disembuhkan justru dengan terapi asap rokok, terapi tembakau, dan lain sebagainya. Itu saya sendiri sudah membuktikan, di mana banyak pasien saya yang datang dari luar negeri,” tandasnya.
 
KH Arwani Faisal membenarkan apa yang disampaikan Sutiman. Keputusan Muktamar dan Munas NU menegaskan jika rokok bukanlah produk yang haram untuk dikonsumsi.

“Islam menegaskan, sebuah produk jika masih memiliki manfaat tidak boleh diharamkan. Demikian juga dengan rokok, seperti apa yang sudah disampaikan Pak Sutiman,” kata Arwani.
 
Penolakan atas rencana ratifikasi FCTC juga disampaikan Andi Najmi yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut. Andi yang merupakan praktisi hukum berbicara berdasarkan keilmuan yang dikuasainya.
 
“Satu hal yang harus diperhatikan betul oleh Pemerintah, jika negara kita meratifikasi FCTC, potensi pendapatan dari cukai akan mengalami kemerosotan hingga lima puluh trilyun rupiah. Dan jika itu terjadi, maka potensi hutang negara akan meningkat. Pertanyaannya, apakah anak cucu kita akan terus dibebani hutang negaranya?” papar Andi.
 
Dari kacamata ekonomi, Bendahara Umum PBNU H. Bina Suhendra yang hadir sebagai peserta diskusi mengungkapkan, ratifikasi FCTC harus dicermati dari kemungkinan bermuatan kepentingan politik dagang yang curang.

“Politik dagang ini bukan lagi dugaan, tapi sekarang sudah terjadi. Di pedagang kelontong pinggir jalan sekarang sudah gampang didapatkan rokok impor. Artinya apa? Ratifikasi FCTC berpotensi mematikan industri rokok dalam negeri, dan jika itu terjadi, produk rokok asing akan semakin membanjiri pasar kita,” ujar pria bergelar Doktor lulusan T. H. Darmsatdh, Jerman, tersebut.
 
Sementara di permasalahan kondom, diskusi yang dihadiri oleh sekitar 100 orang tersebut menyimpulkan penegasan atas penolakan kampanye kondom yang sebelumnya sudah disuarakan NU. Kampanye kondom yang dilakukan dengan cara membagi-bagikannya secara gratis ke masyarakat, dinilai tak ubahnya mendorong terjadinya seks bebas.
 
“Hasil penelitian menunjukkan kondom memiliki manfaat jika penggunaannya dilakukan secara benar dan teratur. Artinya begini, jika Anda melakukan hubungan seks dengan penderita HIV & AIDS sebanyak sembilan puluh kali, sekali saja tanpa dilindungi kondom, Anda tidak dijamin terbebas dari kemungkinan tertular,” ungkap Syahrizal.
 
Penolakan atas kampanye kondom, lanjut Syahrizal, juga disampaikan karena selama ini Pemerintah tidak menyertainya dengan petunjuk penggunaan kondom itu sendiri secara benar. “Juga menjadi tugas Pemerintah menerbitkan aturan yang baku bagaimana tata cara menggunakan kondom secara benar,” pungkasnya. (Samsul Hadi/Abdullah Alawi)