Jakarta, NU Online
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu (25/5/2016) lalu di Istana Negara Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Kiai Said di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (26/5) sesaat setelah membuka Rakornas LAZISNU di Jakarta.
Kiai Said menyatakan bahwa pelaku kejahatan atau kekerasan seksual bukan hanya layak dihukum kebiri melainkan juga patut dihukum mati. Menurutnya, karena kejahatan tersebut bukan hanya merusak tatanan moral, tetapi tatanan kehidupan manusia.
Pengasuh Pondok Pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini menyitir salah satu ayat Al-Qur’an yang menyatakan bahwa “Barang Siapa yang merusak tatanan kehidupan, maka harus dibunuh (dihukum mati), disalib, dipotong kedua tangan dan kakinya, atau dibuang ke laut”.
Ditanya soal hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual, Kiai Said secara tegas mendukung dan menyetujui. “Setuju banget, itu masih ringan, bahkan layak dihukum mati,” tegasnya.
Menanggapi sebagian kelompok masyarakat yang menolak hukuman kebiri, kiai yang kerap disapa Kang Said ini mengatakan bahwa mereka sering beralasan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sekarang begini, apakah para pemerkosa keji itu tidak melanggar HAM, apalagi memerkosa hingga mati, apa itu tidak melanggar HAM. Masa mereka hanya ingin memelihara kehidupan orang yang justru telah memulai melanggar HAM. Jadi, hukuman kebiri tidak melanggar HAM,” jelas Kiai asal Kempek Cirebon ini.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut merupakan salah satu cara bagaimana pemerintah memberikan perhatian yang amat sangat serius dalam penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak.
“Intinya adalah pemberatan dan penambahan hukuman kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Jadi kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak-anak akan ada pemberatan hukuman,” ujar Menag.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak tersebut menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dihukum kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati dan denda 5 miliar. Selain itu, kebiri kimia disertai rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik (chip), serta pengumuman identitas pelaku. (Fathoni)