Nasional

Ngaji Zakat Sebelum Mencapai Nisab

NU Online  ·  Senin, 20 Februari 2017 | 14:04 WIB

Jakarta, NU Online
Zakat termasuk rukun Islam yang nasibnya paling mengenaskan dibanding syahadat, shalat, puasa, dan haji yang daftar tunggunya sangat panjang. Optimalisasi zakat membutuhkan gerakan bersama dengan latihan terus menerus.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Forum Zakat (FOZ) Nasional Amin Sudarsono dalam seminar Update Tata Kelola dan Regulasi Zakat: Legalitas, Pedoman Pendayagunaan, Sinergi Kelembagaan yang diselenggarakan Program Studi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA dan FOZ Nasional di Aula IPMAFA, Kabupaten Pati, Senin (20/2).

Amin Sudarsono yang juga terlibat dalam Tim Ahli Perumus Tatakelola NU-Care Lazisnu PBNU mengatakan, anak kecil dilatih shalat sebelum balig sehingga ketika balig sudah bisa melaksanakan shalat dengan baik. Begitu juga anak dilatih berpuasa setengah hari, kemudian menjadi sehari, sehingga ketika baligh sudah mampu melakukan puasa sehari.

“Jika zakat bisa tegak berdiri, maka sebelum harta mencapai satu nisab, seseorang harus berlatih berzakat sehingga ia bisa mengeluarkan harta zakat dengan baik. Edukasi terus-menerus sangat penting dalam konteks ini sehingga masyarakat menjadi sadar bahwa kewajiban zakat sama dengan kewajiban shalat, puasa, dan haji.”

Peran akademisi, kiai, media, pemerintah, dan seluruh kekuatan masyarakat sipil sangat penting untuk menggelorakan gerakan zakat sebelum satu nisab.

Gerakan zakat sebelum satu nisab ini memerlukan lembaga amil zakat, infak dan sedekah yang amanah dan profesional. Lembaga amil zakat harus diisi orang-orang yang memunyai kompetensi di bidang fikih zakat, manajemen kelembagaan, pendanaan, dan administrasi yang rapi, transparan dan akuntabel.

Di tengah proses ini, legalitas menjadi hal yang penting. Lembaga amil zakat harus mengurus legalitas sesuai undang-undang yang ada. “Namun, jangan sampai persoalan legalitas menjadi penghalang dalam menggalakkan zakat. Legalitas diurus bersamaan dengan penggalangan harta zakat.”

Kaprodi Manajemen Zakat Wakaf IPMAFA Dr Jamal Ma'mur mengatakan, dengan gerakan berzakat sebelum mencapai nisab ini dan didukung legalitas dan kompetensi amil zakat yang amanah dan profesional diharapkan potensi zakat secara nasional sebesar 217 trilyun bisa tergali secara maksimal, tidak hanya 4,3 trilyun seperti sekarang ini, tapi mampu mencapai 7 sampai 10 trilyun per tahun.

Selain itu, jika lembaga zakat sekarang ini masih tersentral di kota-kota besar, yang dimotori oleh Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Inisiatif Zakat Indonesia, Al-Falah, dan Nurul Hayat, maka sudah saatnya lembaga zakat berdiri di seluruh wilayah di Indonesia, di seluruh pelosok Nusantara baik di desa, lembaga pendidikan, kampus, pesantren, maupun lain-lain.

“Dengan ini diharapkan, gerakan pengentasan kemiskinan bisa berjalan secara efektif karena ada sinergi antarseluruh elemen bangsa. Angka orang miskin di Indonesia 28,01 juta jiwa (10,86 %) bisa teratasi dengan zakat dan program pemerintah secara sinergis,” kata Jamal. (Red Alhafiz K)